Ekonomi & Bisnis
Ombudsman RI Minta Status PSN Rempang Eco-city Dievaluasi karena Mayoritas Warga Menolak
TEMPO BISNIS
| Mei 23, 2024
27 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Ombudsman RI kembali turun ke Pulau Rempang, Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau untuk melihat langsung kondisi terkini masyarakat yang terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. Hasilnya mayoritas masyarakat ditemukan masih menolak keras untuk di relokasi. Karena itu Ombudsman RI meminta status Rempang Eco-city sebagai proyek strategis nasional (PSN) dievaluasi.
"Berdasarkan hasil kunjungan kami di Pulau Rempang kemarin, seluruh masyarakat yang terdampak relokasi tahap pertama masih secara tegas menolak masuk investasi PSN Rempang Eco-city," kata Pimpinan Ombudsman RI Johannes Widijantoro di Batam, Rabu, 22 Mei 2024.
Setelah bertemu dengan masyarakat Rempang, Johanes juga bertemu langsung dengan Ketua Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Rempang Eco-city, Sudirman saat. Dari hasil pertemuan tersebut ia mendapati bahwa saat ini sebanyak 94 Kartu Keluarga (KK) dari total 855 KK di Pulau Rempang telah setuju untuk direlokasi.
Menurut Johannes, data itu tidak sesuai dengan pernyataan resmi BP Batam pada September 2023 lalu dimana saat itu disampaikan 300 KK telah mendaftar untuk relokasi.
Iklan
Namun, meskipun sudah bertemu dengan Ketua Tim terpadu di BP Batam, Ombudsman RI tidak kunjung diberikan data valid warga yang setuju relokasi. "Itu dia masalahnya sampai hari ini kami pun tidak diberikan (BP Batam) data detail warga mana yang mau direlokasi, itu satu hal yang kami sudah lama minta, kami akan dalami terkait validasi data tersebut," katanya.
Kecilnya angka warga yang bersedia direlokasi seharusnya menjadi bahan refleksi bagi pemerintah, kata Johanes, terkait masa depan PSN Rempang Eco-city. Ia meminta Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian melakukan evaluasi penetapan Pulau Rempang menjadi lokasi PSN Rempang Eco-city.
komentar
Jadi yg pertama suka