Ekonomi & Bisnis
Platform Digital Fasilitasi Judi Online Diancam Denda Rp 500 Juta per Konten
TEMPO BISNIS
| Mei 24, 2024
31 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan Indonesia darurat judi online. Ia memperingatkan pihak-pihak yang tidak kooperatif anggota judi online.
Peringatan keras ditujukan kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta, dan TikTok. “Jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda, maka saya akan mengenakan denda sampai denda Rp 500 juta per kontan,” kata dia saat Konferensi Pers melalui Zoom, Jumat, 24 Mei 2024.
Ia menjelaskan, sejauh ini platform digital tersebut sudah kooperatif. Misalnya Google yang mengambil langkah dengan teknologi AI untuk melacak judi online di platform mereka.
Namun, Budi memberi peringatan tegas kepada Telegram. "Saya sebut saja di sini, hanya Telegram yang tidak kooperatif. Platform yang sama sekali tidak kooperatif," ucapnya.
Selanjutnya, peringatan ditujukan kepada penyedia layanan internet atau ISP. Budi berujar akan mencabut izin ISP yang memfasilitasi permainan judi online.
"Bahkan sebenarnya, kami sudah tahu ISP mana saja yang memfasilitasi judi online, tunggu waktunya saja nanti kami tutup. Tunggu saja. Nanti kami umumkan nama-nama PT dan siapa pemiliknya," ucapnya.
Budi menegaskan, peringatan itu berlandaskan hukum yang kuat. Denda ke platform sendiri mengenakan dasar Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta ketentuan perubahannya.
Iklan
Lalu, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Serta, Peraturan Kementerian Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Sistem Elektronik atau PSE Privat serta ketentuan perubahannya. Dan Keputusan Menkominfo Nomor 172 Tahun 2024 tentang petunjuk pelaksanaan PNBP yang berasal dari pengenaan sanksi denda administratif atas pelanggaran pemenuhan kewajiban PSE lingkup privat, UGC untuk melakukan pemutusan akses.
Sedangkan mengenai kebijakan pencabutan ISP, Kominfo menerapkan sistem database trust positif berupa blacklist domain dan URL bila termasuk IP Address. "Wajib diblokir oleh seluruh ISP yang saat ini berjumlah 1.011 penyelenggara," kata dia.
Aturannya sesuai dengan UU Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi serta perubahannya. Lalu, Peraturan Menkominfo Nomor 13 Tahun 2019 tentang penyelenggaraan jasa telekomunikasi serta ketentuan perubahanya. Serta, Peraturan Menkominfo Nomor 5 tahun 2020 tentang PSE Privat.
komentar
Jadi yg pertama suka