Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mengenal PTNBH, yang Dituding Jadi Biang Naiknya UKT
TEMPO BISNIS   | Mei 24, 2024
49   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perguruan tinggi negeri diprotes karena dinilai menaikkan UKT atau uang kuliah tunggal terlalu tinggi pada tahun ajaran 2024/2025 ini. Menteri Pendidikan Nadiem Makarim sampai dipanggil Komisi X DPR untuk menjelaskan duduk perkara melambungnya uang bayaran kulih ini pada Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem menyatakan bahwa prinsip dasar UKT di perguruan tinggi badan hukum (PTNBH) harus selalu mengutamakan asas keadilan dan inklusivitas. Menurutnya, keadilan diwujudkan melalui penerapan UKT yang berjenjang.
“Artinya bagi mahasiswa yang mampu mereka membayar lebih banyak dan mahasiswa yang tidak mampu dia membayar lebih sedikit. Ini memang azas yang selama ini dilaksanakan untuk UKT di perguruan tinggi kita karena azas keadilan untuk seluruh rakyat Indonesia itu harus dijunjung tinggi, dibela,” kata Nadiem di Gedung Nusantara 1 DPR RI, Senayan Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Sebelumnya, Kementerian Pendidikan menerbitkan Peraturan Menter Dikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 mengenai Standar Biaya Operasional Pendidikan pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di lingkungan Kemendikbud. Aturan ini kemudian dijadikan dasar oleh berbagai kampus untuk menaikkan UKT.
Nadiem menuturkan bahwa peraturan yang baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru dan tidak berlaku bagi mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi.
Dalam Pasal 6 Permendibudristek 2/ 2024, disebutkan bahwa Tarif UKT bagi mahasiswa program diploma dan program sarjana paling sedikit terbagi dalam 2 kelompok tarif UKT, yakni kelompok I sebesar Rp500 ribu dan kelompok II, sebesar Rp1 juta.
Namun pada ayat 4, disebutkan PTN dapat menetapkan kelompok selain kelompok I dan II tarif UKT dengan niiai nominal tertentu paling tinggi sama dengan besaran BKT yang telah ditetapkan pada setiap Program Studi. BKT atau biaya kuliah tunggal ditentukan Dirjen Pendidikan Tinggi. 
Proporsi mahasiswa dengan UKT I dan UKT II sebesar minimum 20 persen. Hal ini untuk menjamin masyarakat tidak mampu tetapi memiliki kemampuan akademik tinggi dapat mengakses pendidikan tinggi yang berkualitas.
Gara-gara PTN menjadi Badan Hukum?
Iklan
Sebelum tahun 2009, PTN dikenal sebagai universitas dengan biaya rendah. Mahasiswa angkatan tahun 1980-an bahkan masih ada yang menikmati SPP per semester di bawah Rp100 ribu.
Namun sejak pemerintah menjadikan sejumlah kampus negeri menjadi PTN sebagai BHMN atau badan hukum milik negara pada tahun 2000, SPP atau sumbangan pembinaan pendidikan yang diubah jadi uang kuliah tunggal (UKT), bayaran di PTN mulai merangkak naik. Kampus berstatus BHMN adalah  Universitas Indonesia, Universitas Gadjah Mada, Institut Pertanian Bogor, dan Institut Teknologi Bandung.
Aturan PTN sebagai BHMN kemudian berubah menjadi Badan Hukum Pendidikan setelah lahirnya  Undang-Undang nomor 9 / 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan, yang kemudian dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada Maret 2010 karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945.
Setelah itu, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 yang mengembalikan status perguruan tinggi BHMN menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan oleh pemerintah.
Status tersebut pun kemudian tidak bertahan lama karena begitu Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi diterbitkan dan berlaku, seluruh perguruan tinggi eks BHMN, termasuk yang telah berubah menjadi perguruan tinggi yang diselenggarakan pemerintah, ditetapkan sebagai perguruan tinggi negeri badan hukum.
PTN dengan badan hukum adalah:
1. Universitas Indonesia, 2. Universitas Gadjah Mada, 3. Institut Pertanian Bogor, 4. Institut Teknologi Bandung, 5. Universitas Pendidikan Indonesia Bandung, 6. Universitas Sumatera Utara, 7. Universitas Airlangga, 8. Universitas Padjadjaran, 9. Universitas Diponegoro, 10, Universitas Hasanuddin
11. Institut Teknologi 10 November Surabaya, 11. Universitas Islam Internasional Indonesia, 12. Universitas Sebelas Maret, 13. Universitas Andalas, 14. Universitas Brawijaya, 15. Universitas Negeri Padang, 16. Universitas Negeri Malang, 17. Universitas Negeri Semarang
18. Universitas Negeri Yogyakarta, 19. Universitas Negeri Surabaya, 20. Universitas Syiah Kuala, 22. Universitas Terbuka
komentar
Jadi yg pertama suka