Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Dua Anggota Ormas Jadi Tersangka Pengeroyokan Pedagang Buah
CNN INDONESIA   | September 7, 2024
8   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi menetapkan dua anggota organisasi kemasyarakatan (ormas) sebagai tersangka pengeroyokan terhadap pedagang buah berinisial AR di Kembangan, Jakarta Barat.
Dalam kasus ini, polisi diketahui sempat menangkap 10 anggota ormas. Setelah dilakukan pendalaman, hanya dua yang terbukti melakukan perusakan dan yakni SA (34) dan AM (37).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hasil pendalaman didapatkan dua orang pelaku yang memang secara nyata dan jelas melakukan tindakan perusakan terhadap barang dan fasilitas yang ada di toko buah dan melakukan penganiayaan terhadap dua orang pemilik toko sekaligus korban," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi kepada wartawan, Jumat (6/9).
Syahduddi menyebut untuk delapan anggota ormas lainnya tidak terbukti melakukan tindak pidana perusakan maupun pengeroyokan. Namun, delapan orang ini dikenakan wajib lapor.
Menurutnya, dua tersangka itu ternyata melakukan aksinya di bawah pengaruh alkohol. Alhasil, saat korban hanya memberikan uang setoran sebesar Rp10 ribu, tersangka pun langsung tersulut emosi.
"Pelaku yang menurut pengakuan beberapa saksi di TKP dalam kondisi mabuk dan marah-marah, tidak menerima ketika korban memberikan uang sebesar Rp10 ribu," ucap Syahduddi.
Buntutnya, adu mulut antara tersangka dan korban pun tak terelakan. Saat itu, warga sekitar pun sempat melerai keduanya.
Namun, tersangka kemudian pergi dan justru memanggil teman-temannya dan melakukan perusakan hingga penganiayaan terhadap korban.
"Kurang lebih 30 menit kemudian datang kembali ke toko tersebut dan mengajak rekan-rekan nya berjumlah 8 orang. Total ada 10 orang yang datang ke TKP dan langsung melakukan pengrusakan dengan cara melempar dengan batu conblock dan merusak kaca dan beberapa fasilitas di toko buah," tutur Syahduddi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun penjara.
(dis/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka