Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Komnas HAM Klaim Tak Diintervensi, Minta Maaf Kasus Munir Lambat
CNN INDONESIA   | September 7, 2024
20   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengklaim sampai saat ini tidak ada tekanan dari pihak manapun terkait penyelidikan kasus pembunuhan aktivis Munir Said Thalib yang belum ada titik terang meski sudah dua dekade berlalu.
Koordinator Subkomisi Pemajuan HAM Anis Hidayah menyebut kalaupun ada intervensi, Komnas HAM tidak akan terpengaruh akan hal itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saya kira kita semua terikat untuk menyelesaikan kasus ini, dan tidak ada pihak manapun, seandainya ada yang mengintervensi, saya kira itu bukan menjadi halangan sama sekali," kata Anis di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat (6/9).
"Tapi sejauh ini tidak ada intervensi sama sekali," imbuhnya.
Anis tak menampin Komnas HAM memerlukan waktu yang lama untuk mengusut kasus pembunuhan terhadap Munir. Ia mengatakan mereka masih memerlukan cukup bukti dan saksi. Di sisi lain, sejumlah saksi sudah meninggal dunia.
Oleh sebab itu, Komnas HAM menurutnya meminta bantuan kepada masyarakat sipil untuk membantu mengumpulkan bukti-bukti dalam kasus pembunuhan Munir.
"Mudah-mudahan teman-teman terus menerus mengingatkan kami," katanya.
Anis mengatakan mereka sudah memanggil sejumlah saksi dan tengah dan terus mengumpulkan sejumlah dokumen pembanding dan pendukung sebagai bukti.
Ia pun memastikan Komnas HAM berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini agar penyelidikan ini diakhiri dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Dalam kesempatan itu, Anis pun meminta maaf kepada publik apabila kasus pengusutan pembunuhan Munir berlarut-larut dan belum menemukan titik terang.
"Saya mewakili Komnas HAM meminta maaf kalau proses yang kami lakukan dianggap bertele-tele, dianggap memakan waktu yang banyak. Tapi memang kami membutuhkan waktu untuk memastikan proses penyelidikan bisa berjalan," ujar Anis.
(khr/fra)
komentar
Jadi yg pertama suka