Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Puan Targetkan RUU Kementerian-RUU Watimpres Disahkan DPR Periode Ini
CNN INDONESIA   | September 10, 2024
12   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Ketua DPR Puan Maharani menargetkan revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara dan RUU Nomor 19 Tahun 2006 tentang Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) akan disahkan pada masa DPR di periode saat ini.
"Ya InsyaAllah akan selesai pada masa periode sebelum periode yang akan datang," kata Puan di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).
Puan menilai pembahasan RUU Kementerian dan RUU Wantimpres sudah dibahas dengan cukup baik.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia mengaku belum mendapatkan draf terbaru RUU Kementerian Negara yang sudah di setujui di tingkat Baleg pada Senin (9/9) malam kemarin.
"Belum. Belum yaaa tapi. Belum, karena baru selesai, belum," kata dia.
Di sisi lain, Puan angkat suara soal RUU Perampasan Aset yang tak kunjung disahkan oleh DPR. Ia mengatakan DPR periode saat ini memiliki waktu yang pendek untuk membahas RUU tersebut.
"Dan nanti kan akan ada anggota DPR periode selanjutnya. Ini kita fokus dulu hal-hal yang harus kita selesaikan sampai tanggal 1 Oktober. Kita tunggu sampai pergantian periode selanjutnya sambil menyelesaikan hal yang harus diselesaikan," kata Puan.
Sebelumnya Baleg DPR telah menyetujui RUU tentang Kementerian Negara untuk disahkan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna terdekat.
Persetujuan itu adalah hasil rapat kerja baleg yang dipimpin Ketua Baleg Wihadi Wiyanto bersama Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Annas dan Menkumham Supratman Andi Agtas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (9/9).
Di saat yang sama, DPR kini tengah membahas revisi UU tentang Wantimpres. Dalam draf RUU Wantimpres, Pasal 1A menyatakan Wantimpres akan berubah nama jadi DPA. Menurut RUU, Dewan Pertimbangan Agung adalah lembaga negara yang sejajar dengan lembaga negara lain sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
(rzr/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka