Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
PDIP soal Pemecatan Tia Rahmania: Gelembungkan Suara Hasil Pileg
CNN INDONESIA   | September 26, 2024
10   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP mengumumkan pemecatan Tia Rahmania sebagai kader dilakukan usai yang bersangkutan terbukti melakukan penggelembungan suara hasil Pileg 2024.
Tia kini dipastikan gagal dilantik sebagai caleg DPR terpilih dari Dapil Banten I usai dirinya dipecat dari partai. Dia akan digantikan oleh pesaing sekaligus kolega satu partainya di Dapil yang sama, Bonnie Triyana.
"Berdasarkan fakta dan saksi dan alat bukti yang lainnya kami memutuskan dari Mahkamah Partai bahwa telah terjadi penggelembungan suara," kata Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Hukum, Ronny Talapessy di kantor partai, Kamis (26/9).
Hasil pemeriksaan internal, terang Ronny, Tia dibantu oleh delapan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) untuk menambah jumlah suaranya di Dapil Banten I. Kini delapan petugas PPK telah menerima sanksi administrasi dari Bawaslu.
Berbekal hasil Bawaslu, Bonnie sehari setelahnya pada 14 Mei melayangkan gugatan ke Mahkamah Partai. Putusan Mahkamah Partai lalu mengumumkan hasil pemeriksaan internal sebulan kemudian pada 14 Agustus.
Mahkamah memutus Tia terbukti melakukan penggelembungan suara dan melanggar kode etik dan disiplin partai. Pada 30 Agustus, PDIP kemudian mengirimkan hasil sidang Mahkamah Partai ke KPU.
Lalu, pada 3 September 2024 Mahkamah Etik/Badan Kehormatan PDIP menggelar sidang atas dugaan perkara pelanggaran etik Tia. Hasilnya, Mahkamah Etik memutus Tia bersalah dan menjatuhkan hukuman pemberhentian.
Hasil itu kemudian diserahkan ke KPU pada 13 September. Lalu, pada 23 September 2024 KPU merilis Keputusan KPU 1206/2024 tentang penetapan calon terpilih anggota DPR RI yang isinya menganulir Tia.
"Jadi teman-teman, rekan-rekan, masyarakat bahwa ini kami sampaikan bahwa untuk ngeluruskan informasi yang beredar di luar. Bukan karena apa yang dilakukan Saudara Tia kemarin di dalam acara Lemhamnas kemudian partai memecat Saudara Tia Rahmania ini. Tidak benar. Jadi ini prosesnya sudah panjang," katanya.
Ronny menjelaskan bahwa Tia bukan satu-satunya kasus yang diselesaikan Mahkamah Partai. Menurut dia, Mahkamah total menyidangkan 135 kasus perselisihan perolehan suara dan pelanggaran kode etik dan disiplin partai.
Kasus yang disidangkan mulai dari level DPRD Kab/Kota, DPRD Propinsi, dan DPR RI. Dari 135 kasus, ada 11 perkara yang dikabulkan. Sementara di tingkat DPR, selain Tia kasus serupa juga terjadi pada Rahmad Handoyo yang diganti Didik Hariyadi dari Dapil Jateng V.
Mahkamah PDIP terdiri dari sejumlah pengurus pusat DPP PDIP yakni eks Menkumham Yasonna Laoly, Komaruddin Watubun, Sukur Nababan, Utut Adianto, Djarot Saiful Hidayat, hingga eks hakim MK Maruarar Siahaan.
Hingga saat ini belum ada pernyataan dari Tia Rahmayani terkait pemecatannya sebagai kader PDIP dan anggota DPR terpilih 2024. CNN Indonesia masih berupaya menghubungi Tia.
(thr/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka