Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bea Cukai Buka Suara soal Wacana Harga Rokok Naik
CNN EKONOMI   | September 27, 2024
58   0    0    0
Daftar Isi
Jakarta, CNN Indonesia --
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) buka suara soal rencana kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok pada 2025.
HJE adalah harga penyerahan hasil tembakau dari pedagang eceran kepada konsumen akhir yang di dalamnya sudah termasuk cukai, sebagaimana yang tertera pada pita cukai yang dilekatkan pada kemasan hasil tembakau.
Direktur Penerimaan dan Perencanaan Strategis DJBC M Aflah Farobi mengatakan pihaknya akan menyesuaikan harga eceran rokok dengan kondisi sebenarnya di lapangan.
"Kalau HJE itu kan seharusnya mendekati dengan fakta. Faktanya berapa. Yang sedang kita kaji adalah gapnya itu seberapa kalau gapnya sudah terlalu jauh harus kita dekatkan dengan harga jual eceran di masyarakat," katanya dalam media gathering Kemenkeu, Kamis (26/9).
Terkait apakah penyesuaian HJE dapat mempengaruhi penerimaan negara, Alfath belum bisa memastikan. Kemenkeu katanya masih mengkaji hal tersebut
"Apakah nanti akan berpengaruh terhadap penerimaan ini yang sedang kita hitung. Tapi ketentuannya yang dijual ke masyarakat harus sesuai harga jual eceran," katanya.
Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 191 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris, batasan HEJ rokok per batang atau gram diatur sebagai berikut:

Sigaret Kretek Mesin (SKM)

Golongan I: HJE paling rendah Rp2.260
Golongan II: HJE paling rendah Rp1.380
Golongan III: HJE paling rendah Rp2.380

Sigaret Putih Mesin (SPM)

Golongan I: HJE paling rendah Rp2.380
Golongan II: HJE paling rendah Rp1.465

Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan

Golongan I: HJE paling rendah Rp1.375 sampai dengan Rp1.980
Golongan II: HJE paling rendah Rp865
Golongan III: HJE paling rendah Rp725

Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF)

Tanpa golongan: HJE paling rendah Rp2.260

Kelembak Kemenyan (KLM)

Golongan I: HJE paling rendah Rp950
Golongan II: HJE paling rendah Rp200

Tembakau Iris

Tanpa golongan: HJE lebih rendah dari Rp180 sampai Rp275

Rokok daun atau klobot (KLB)

Tanpa golongan: HJE paling rendah Rp290

Cerutu (CRT)

Tanpa golongan: HJE paling rendah Rp495 sampai Rp5.500
(fby/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka