Ekonomi & Bisnis
Kenapa Beli iPhone 16 dari Luar Negeri Kena Pajak hingga Rp4,6 Juta?
CNN EKONOMI
| September 29, 2024
23 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Membeli iPhone 16 maupun handphone lainnya di luar negeri dikenakan pajak saat datang dan ingin digunakan di Indonesia.
Pembeli haru sejumlah biaya tambahan antara lain bea masuk, PPN dan PPh.
Hal itu sesuai Permenkominfo Nomor 1 Tahun 2020 dan Peraturan Dirjen Bea dan Cukai PER-13/BC/2021 jo PER-7/BC/2023, alat komunikasi tersebut harus didaftarkan IMEI-nya jika ingin digunakan di Indonesia.
komentar
Jadi yg pertama suka