Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Pemilik Jembatan Nusantara Tak Hadir Pemeriksaan, KPK Minta Kooperatif
CNN INDONESIA   | Oktober 5, 2024
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Pemilik PT Jembatan Nusantara Adjie tidak memenuhi panggilan KPK untuk pemeriksaan kasus PT ASDP, karena mengaku sedang sakit. Ia meminta penjadwalan ulang.
"Terperiksa tidak datang dengan alasan sakit dan meminta penjadwalan ulang," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Jumat (4/10).
KPK, lanjut Tessa, meminta Adjie kooperatif untuk menghadiri agenda pemeriksaan berikutnya.
"Penyidik mengimbau terperiksa untuk kooperatif," kata dia.
Ini merupakan kali pertama agenda pemeriksaan terhadap Adjie setelah permohonan Praperadilannya tidak dapat diterima hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
KPK menetapkan Adjie sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/107/DIK.00/01/07/2024 tanggal 11 Juli 2024. Selain Adjie, terdapat tiga tersangka lain yang ditetapkan KPK.
Yaitu Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi; Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP periode Juni 2020-sekarang Harry Muhammad Adhi Caksono; dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Muhammad Yusuf Hadi. Permohonan Praperadilan mereka juga tidak diterima hakim tunggal PN Jakarta Selatan.
Penyidikan kasus dugaan korupsi kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP tahun 2019-2022 dilakukan KPK sejak 11 Juli 2024.
Berdasarkan perhitungan sementara, kasus ini diduga merugikan keuangan negara mencapai Rp1,27 triliun.
Proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP diduga ada kejanggalan. Dilansir dari sejumlah pemberitaan media massa, PT ASDP membeli PT Jembatan Nusantara pada Februari 2022 lalu dengan nilai mencapai Rp1,3 triliun. Dengan kondisi itu, PT ASDP menguasai 100 persen saham PT Jembatan Nusantara berikut 53 kapal yang dikelola.
(ryn/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka