Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Angkasa Pura Respons Penahanan 4 Tersangka Korupsi Railink Kualanamu
CNN INDONESIA   | Oktober 5, 2024
1   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
PT Angkasa Pura Indonesia angkat bicara terkait penahanan empat tersangka korupsi pengadaan jasa konstruksi pengembangan Stasiun Railink Bandara Internasional Kualanamu, PT Angkasa Pura II (Persero) Kantor Cabang Kualanamu Tahun 2019 oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut).
PT Angkasa Pura Indonesia menghormati dan mematuhi proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara terkait pengungkapan kasus hukum lama yakni dugaan kasus korupsi Railink yang melibatkan sejumlah mantan karyawan di Bandara Kualanamu.
"Perlu kami sampaikan bahwa kasus ini adalah bagian dari peristiwa yang terjadi pada tahun 2019, saat PT Angkasa Pura Indonesia belum merger. PT Angkasa Pura Indonesia hasil merger resmi berdiri pada tanggal 9 September 2024. Namun demikian, manajemen berkomitmen untuk melakukan pembenahan di setiap aspek guna mewujudkan pengelolaan bandara yang lebih profesional dan transparan," bunyi pernyataan PT Angkasa Pura yang diterima CNNIndonesia.com, Jumat (4/10).
"PT Angkasa Pura Indonesia telah mengambil langkah-langkah internal sesuai dengan ketentuan yang berlaku untuk memastikan bahwa proses hukum ini berjalan dengan baik, tanpa mengganggu operasional dan pelayanan di Bandara Kualanamu kepada penumpang dan masyarakat umum," tutup pernyataan itu.
Sebelumnya, Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyebut bahwa penahanan empat tersangka dilakukan setelah Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumut menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menaikkan status kasus ke tahap penyidikan.
Empat tersangka yang ditahan di antaranya berinisial BI (Executive General Manager PT Angkasa Pura II), YF (Senior Manager Airport Maintenance PT AP II Kualanamu), AA (Manager Infrastruktur PT AP II), dan RAH (Direktur PT Incohi Consultant).
Adre menambahkan nilai kontrak dalam proyek ini mencapai Rp39,25 miliar. Berdasarkan laporan akuntan independen, perbuatan yang dilakukan para tersangka menyebabkan kerugian negara sebesar Rp5,77 miliar.
Keempat tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
"Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, para tersangka ditahan selama 20 hari, mulai 3 Oktober 2024 hingga 22 Oktober 2024, di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan," jelas Adre.
(wiw)
komentar
Jadi yg pertama suka