Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Aplikasi Temu 3 Kali Gagal Daftar Merek di Indonesia, Ini Alasannya
TEMPO BISNIS   | Kemarin, 13:58
4   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Sejak September 2022 lalu, Aplikasi Temu telah tiga kali berusaha mendaftarkan merek di Indonesia. Bahkan pada 22 Juli 2024, aplikasi Temu sempat mengajukan ulang pendaftaran mereka di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).
Hal ini diungkapkan Staf Khusus Menteri Bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM), Fiki Satari. Dia mengatakan, pendaftaran ini gagal karena telah ada perusahaan asal Indonesia dengan nama serupa dan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang mayoritas sama.
Sampai hari ini, pemerintah tak mengizinkan platform lokapasar asal Cina itu beroperasi di Tanah Air karena dianggap akan mengancam usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Fiki mengatakan, aplikasi Temu memungkinkan transaksi secara langsung antara pabrik di Cina dengan konsumen di negara tujuan. Dia menilai skema ini akan mematikan UMKM.
“Jika Temu sampai masuk ke Indonesia, ini akan sangat membahayakan UMKM dalam negeri,” ucapnya dalam keterangan tertulis yang dikutip pada Sabtu, 5 Oktober 2024.
Aplikasi Temu, kata Fiki, memiliki konsep menjual barang langsung dari pabrik ke konsumen tanpa adanya seller, reseller, dropshipper maupun afiliator sehingga tidak ada komisi berjenjang. Ditambah dengan adanya subsidi yang diberikan platform, produk di aplikasi dapat dihargai dengan sangat murah.
Iklan
Sampai hari ini, kata Fiki, aplikasi Temu telah memasuki Amerika Serikat (AS) dan Eropa. Bahkan, Temu kini mulai berekspansi ke kawasan Asia Tenggara, khususnya di negara tetangga, seperti Thailand dan Malaysia. Karena itu, pemerintah harus terus mengawal agar aplikasi Temu tak masuk ke Indonesia.
Fiki berharap, Kemenkumham, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), serta pemangku kebijakan terkait dapat bersinergi mencegah masuknya aplikasi Temu ke Indonesia. “Kita tidak boleh lengah, harus kita kawal terus," katanya.
komentar
Jadi yg pertama suka