Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
9 Eks Satresnarkoba di Batam Cabut Praperadilan Kasus Barbuk Sabu
CNN INDONESIA   | 6 jam yang lalu
1   0    0    0
Batam, CNN Indonesia --
Sebanyak 9 dari 10 orang tersangka oknum polisi dari anggota Satuan Resnarkoba Polresta Barelang di Batam, Kepulauan Riau (Kepri) mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam soal penetapan tersangka  jual barang bukti sabu-sabu.
Tujuh oknum yang mencabut praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Kepri itu adalah  BrigPol Ma'ruf Rambe, Aiptu Wan Rahmat Kurniawan, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra.
"Senin (30/9) ada 2 orang yakni Brigpol Ma'ruf Rambe dan Aiptu Wan Rahmat Kurniawan. Kemudian pada Selasa (1/10) Iptu Shigit Sarwo Edhi, dan pada Rabu (2/10) kemudian dicabut 4 termohon yakni Bripka Jaka Surya, Ipda Fadillah, Bripka Rahmadi dan Bripka Alex Chandra,"kata Christopher Silitonga selaku kuasa hukum termohon, dikonfirmasi Jum'at (4/10).
Lebih lanjut, dia ada dua orang yang mencabut praperadilan sebelum mereka menjalani proses sidang di PN Batam. Dua orang itu diketahui Bripka Aryanto dan Bripka Jaka Surya. Menurutnya, untuk mengetahui semua kliennya mencabut praperadilan maka diminta untuk saksikan agenda selanjutnya yang dijadwalkan pada Senin (7/10) dan Rabu ( 9/10).
"Bripka Aryanto sidang perdana akan sidang pada Senin (7/10) dan Bripka Jaka Surya akan sidang lanjutan pada Rabu (9/10)," ujar Christopher.
Dia mengatakan berkas permohonan dinyatakan dicabut setelah kuasa hukum menyerahkan surat kuasa kepada hakim tunggal praperadilan yang dihadiri pemohon.
Christopher juga menyebut tidak mengetahui apa alasan kliennya sendiri mencabut praperadilan di Pengadilan Negeri Batam, terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh Polda Kepri terkait jual barang bukti Narkoba jenis sabu-sabu yang sebelumnya didaftarkan di PN Batam  pada 18 September 2024 lalu.
"Ya, sampai saat ini kita masih belum mengetahui, apa alasan pencabutannya, yang pasti pencabutan ini didasari kehendak dari klien kami sendiri," kata dia pekan lalu.
Sebelumnya, sembilan dari 10 orang mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang ini ditetapkan sebagai tersangka penyisihan barang bukti narkoba seberat 1 kilogram sabu. Kasus ini menjerat Kompol Satria Nanda yang telah dicabut dari jabatannya sebagai Kasatresnarkoba Polreta Barellang.
Sepuluh orang tersebut telah menjalankan sidang etik dan dijatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Atas putusan tersebut, kesepuluh anggota Polri itu mengajukan banding atas putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Kepri Kombes Polisi Zahwany Pandra Arsyad mengatakan saat ini penyidik tengah menyiapkan berkas perkara 10 orang tersangka mantan anggota Satresnarkoba Polresta Barelang tersebut untuk segera dilimpahkan ke Kejati Kepri.
"Ini sedang melengkapi berkas. Saat ini walaupun SPDP sudah dikirim, penyidik sedang melengkapi semua berkas tersebut," kata Pandra.
Perwira menengah Polri itu juga mengimbau kepada semua pihak, baik itu masyarakat yang memiliki informasi terkait kasus tersebut dapat bekerja sama membantu penyidik agar dapat menindaklanjutinya.
"Sekecil apapun sangat berguna bagi kami melakukan pengungkapan agar benar-benar kawasan wilayah hukum Polda Kepri ini benar-benar bebas narkoba," kata Pandra.
(arp/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka