Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Polri Ajukan Blokir 52 Ribu Situs-Konten Judi Online ke Kominfo
CNN INDONESIA   | 4 jam yang lalu
4   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Bareskrim Polri telah mengajukan pemblokiran 52 ribu situs hingga konten terkait judi online ke Kementerian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji mengatakan langkah ini dilakukan sebagai komitmen memberantas praktik judi online yang tengah menjadi perhatian dan fokus lembaga penegak hukum belakangan ini. 
"Kegiatan preventif dengan mengajukan pemblokiran situs konten praktik perjudian daring kepada Kominfo sebanyak 52.151 situs ataupun konten," kata Himawan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Selasa (8/10).
Dia mengatakan penindakan judi online ini sejalan dengan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Sejak Juni 2024, Himawan menuturkan Bareskrim Polri telah membongkar 198 kasus dan menangkap 247 tersangka kasus judi online.
"Serta menyita barang bukti dengan rincian sebagai berikut satu 265 unit handphone, 542 unit laptop, 273 rekening, 30 akun judi daring, 1 unit mobil, 1 unit motor, 1.051 kartu ATM, dan total uang yang disita dari rekening yang diajukan blokir sebesar Rp6,1 miliar," papar Himawan menambahkan.
Polri, lanjut Himawan, bakal terus melakukan penindakan tegas tegas dan menekan praktik judi online dengan pendekatan preemptive, preventif, dan penegakan hukum.
Himawan meyakini sinergi antara pencegahan dini dan tindakan tegas di lapangan serta koordinasi dengan beberapa stakeholder jadi kunci memberantas praktik judi online yang kian marak merusak tatanan nasional dan ekonomi masyarakat ini.
Baca selengkapnya di sini
(rds)
komentar
Jadi yg pertama suka