Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Usut Aset Eks Gubernur Maluku Utara Lewat Komisaris Mineral Trobos
CNN INDONESIA   | 5 jam yang lalu
6   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami aset diduga hasil korupsi yang dikuasai oleh mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK).
Tim penyidik KPK mendalami hal tersebut dengan memeriksa Komisaris Utama PT Mineral Trobos David Glen Oei pada Selasa (8/10).
"Saksi didalami terkait dengan kepemilikan aset tersangka AGK," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis.
Adapun Glen bungkam ketika dikonfirmasi mengenai pemeriksaannya. Sempat terjadi keributan saat awak media hendak mewawancarai Glen yang turut dikawal oleh sejumlah orang bertubuh besar. Seorang jurnalis bahkan terjatuh akibat tindakan orang yang mendampingi Glen.
Keributan akhirnya berhasil dilerai oleh sekuriti KPK dan petugas kepolisian.
Ini merupakan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Glen setelah sebelumnya yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Pada hari ini, tim penyidik KPK seyogianya juga mengagendakan pemeriksaan terhadap satu saksi lainnya atas nama Samuel LP Nababan (Wiraswasta). Namun, yang bersangkutan berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK sudah menyita 43 bidang tanah dan bangunan di kota Ternate dan Sofifi, Kota Tidore Kepulauan. Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah kediaman Abdul Gani di Ternate pada Senin (30/9) dan menyita sejumlah uang tunai yang belum disampaikan nominalnya.
Abdul Gani bersama pengusaha tambang Muhaimin Syarif diproses hukum KPK atas kasus dugaan korupsi. Sejumlah saksi termasuk anak dan istri Abdul Gani serta istri Muhaimin Syarif sudah diperiksa.
Penyidikan Muhaimin sudah selesai dan sidang pembacaan surat dakwaan telah digelar pada pekan lalu.
Sementara Abdul Gani sudah diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. Ia divonis dengan pidana delapan tahun penjara.
Muhaimin Syarif diduga memberi uang kepada Abdul Gani sejumlah Rp7 miliar.
Pemberian uang dilakukan secara tunai ke Abdul Gani maupun melalui ajudan-ajudannya, ke rekening keluarga, serta lembaga atau pihak yang terafiliasi dengan Abdul Gani dan perusahaan terkait dengan keluarga Abdul Gani.
Uang itu berkaitan dengan proyek di Dinas PUPR Provinsi Maluku Utara, pengurusan perizinan IUP Operasi Produksi PT Prisma Utama di Maluku Utara, pengurusan pengusulan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) ke Kementerian ESDM RI yang ditandatangani Abdul Gani sebanyak setidaknya 37 perusahaan melalui Muhaimin Syarif selama 2021-2023 tanpa prosedur yang sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM 11/2018 dan Keputusan Menteri ESDM 1798 k/30/mem/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyiapan, Penetapan dan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan.
Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM melalui Muhaimin Syarif tersebut, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023 yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai dan Blok Wailukum.
Dari enam blok tersebut, lima di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, Blok Pumlanga dan Blok Lilief Sawai.
Sementara dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi 1, dan Blok Lilief Sawai.
(ryn/rds)
komentar
Jadi yg pertama suka