Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Tukang Rongsok di Jakbar Culik dan Perkosa Gadis 12 Tahun
CNN INDONESIA   | 4 jam yang lalu
4   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Seorang tukang rongsok berinisial SPS (22) menculik dan memperkosa remaja perempuan berusia 12 tahun di Kalideres, Jakarta Barat. SPS pun telah ditangkap polisi.
Awalnya, pelaku yang sehari-hari bekerja di sebuah lapak rongsok mengenal korban lewat aplikasi kencan, Litmatch. Pelaku dan gadis itu bertukar nomor ponsel.
"Kemudian ketika menelusuri aplikasi kencan tersebut, berkomunikasi dengan korban. Kemudian bertukar nomor handphone," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M. Syahduddi dalam keterangannya, Rabu (9/10).
Kemudian, SPS dan korban janjian bertemu di wilayah Kalideres. Setelah itu, pelaku mengajak korban ke tempat kerjanya di daerah Tambora.
Usai pertemuan, korban yang masih duduk di bangku kelas 6 SD itu tak pernah kembali ke rumah. SPS menculik korban dan memperkosanya.
"Pelaku membawa lari korban anak dari mulai tanggal 16 September, itu kurang lebih selama satu minggu," ucap Syahduddi.
"Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pelaku dan korban sudah melakukan persetubuhan kurang lebih sebanyak enam kali," tambahnya.
Syahduddi menerangkan kasus ini terungkap setelah ayah korban melapor ke polisi karena anaknya tak kunjung pulang. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku SPS.
Ia menuturkan polisi telah mengantongi sejumlah barang bukti. Salah satunya, hasil visum yang dikeluarkan RS Tarakan pada 23 September.
"(Hasil visum) memang ditemukan tanda-tanda kekerasan pada kelamin korban. Ini sejalan dengan apa yang diakui pelaku bahwa memang pelaku sudah melakukan persetubuhan terhadap korban sebanyak enam kali," tuturnya.
Kini, SPS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 332 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(dis/tsa)
komentar
Jadi yg pertama suka