Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Laporkan Banyak Anomali dan Pelanggaran Sektor SDA ke Kejati NTB
CNN INDONESIA   | 7 jam yang lalu
7   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V menyampaikan sejumlah dugaan anomali dan pelanggaran di sektor Sumber Daya Alam kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB).
KPK mendorong perbaikan tata kelola SDA di NTB guna mencegah dan menindak potensi korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.
"Kami ingin membantu NTB memiliki tata kelola yang lebih baik, bebas dari korupsi. Namun, di lapangan ditemukan banyak anomali dan pelanggaran yang lebih lanjut dari sekadar pencegahan," ujar Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Korsup Wilayah V KPK Dian Patria melalui keterangan persnya, Rabu (9/10).
Dia telah menyampaikan itu dalam rapat koordinasi dengan Kejati NTB di Mataram, kemarin, Selasa (8/10). Rakor tersebut dilakukan untuk menjaring sinergi antar-Aparat Penegak Hukum (APH), khususnya di NTB.
Pasalnya, berdasarkan temuan KPK selama terjun langsung di lapangan, terdapat beberapa anomali seperti persoalan tambang emas ilegal, tambak, deforestasi akibat ekspansi kebun jagung, hingga permasalahan air di Gili Tramena.
Dian mengungkapkan pelanggaran tersebut berdampak signifikan baik terhadap kerugian negara maupun kerusakan lingkungan yang pada akhirnya menyebabkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak optimal akibat banyak kebocoran di sektor SDA.
Oleh karena itu, KPK, terang Dian, menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi untuk bekerja sama dengan Kejati NTB sebagai mitra strategis dalam penegakan hukum di wilayah tersebut.
"Tidak hanya soal pencegahan. Bila pelanggaran sudah melampaui upaya pencegahan, kami dorong untuk segera masuk ke ranah penegakan hukum. Bisa melalui pidana umum atau pidana khusus, itu tidak masalah," ucap Dian.
KPK sejauh ini telah memetakan titik rawan korupsi melalui Monitoring Center for Prevention (MCP). Pada 2023, skor MCP Pemprov NTB berada di kategori terjaga dengan total capaian 81 poin.
Rinciannya meliputi Perencanaan dan Penganggaran APBD (76); Pengadaan Barang dan Jasa (92); Perizinan (98); Manajemen ASN (82); dan Pengelolaan Barang Milik Daerah (86). Sementara fokus area Pengawasan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) dan Optimalisasi Pajak Daerah masih dalam kategori rawan dengan skor masing-masing 60 dan 71.
Menurut Dian, hal tersebut masih menjadi tantangan besar bagi Pemprov NTB, khususnya di sektor pengawasan internal dan optimalisasi penerimaan pajak daerah. Pengawasan oleh APIP yang hanya mendapat skor 60 mengindikasikan ada potensi kelemahan dalam sistem pengawasan internal terhadap program dan kebijakan pemerintah.
"Begitu pula dengan Optimalisasi Pajak Daerah, yang dengan skor 71 menunjukkan masih diperlukan ruang untuk perbaikan dalam upaya meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pengelolaan pajak dan tata kelola SDA yang lebih efektif," kata Dian.

Bangun sinergi

Dian menambahkan KPK juga bersinergi dan berkolaborasi dengan Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Wilayah Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara (Jabalnusra) serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB dalam membangun koordinasi untuk memperkuat langkah penegakan hukum dan perbaikan tata kelola SDA.
"Negara harus hadir di NTB untuk melindungi masyarakat dari dampak kerusakan lingkungan dan memastikan agar kekayaan SDA dikelola dengan baik dan adil," tutur Dian.
Ia berharap dengan kolaborasi antarlini tersebut, pengelolaan SDA di NTB dapat lebih transparan, akuntabel dan bebas dari perilaku lancung sehingga PAD Provinsi NTB bisa lebih optimal untuk kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejati NTB Enen Saribanon menyambut baik sinergitas dan akan menindaklanjuti temuan dugaan anomali di sektor SDA bersama KPK.
"Kami sepakat dan memiliki tujuan yang sama untuk melakukan penertiban di wilayah hukum NTB. Tujuan akhirnya adalah kesejahteraan masyarakat dan agar semua potensi kerugian negara akibat tambang liar bisa masuk dalam pendapatan asli daerah," ujar Enen.
Pertemuan itu turut dihadiri Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Dedie Tri Hariyadi, Asisten Tindak Pidana Khusus Ely Rahmawati, Kepala Balai Gakkum LHK Jabalnusra Ardi Yusuf, serta Plt. Kepala Dinas LHK Provinsi NTB Mursal.
(ryn/DAL)
komentar
Jadi yg pertama suka