Tanah Air
PGRI soal Guru SD Tersangka Aniaya Anak Polisi: Korban Kriminalisasi
CNN INDONESIA
| Oktober 23, 2024
15 0 0
0
Makassar, CNN Indonesia --
Guru honorer SD Negeri 04 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, Supriyani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menganiaya siswanya, D (6) yang merupakan anak seorang polisi.
Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulawesi Tenggara menduga guru honorer, Supriyani menjadi korban kriminalisasi.
"Jadi kepala desanya itu mendamaikan kasus ini dengan harapan dua hal, pertama dia (Supriyani) harus membayar uang Rp50 juta, kedua dia harus mundur sebagai guru. Ini ada apa, dia dikriminalisasi," kata Ketua PGRI Sultra, Abdul Halim Momo kepada wartawan, Selasa (22/10).
Halim mengatakan PGRI Sultra dan PGRI pusat telah memberikan bantuan dan pendampingan hukum terhadap guru, Supriyani yang saat ini ditahan di Lapas Perempuan Kendari.
"Saya sudah temui dan dia mengaku tidak melakukan sekejam itu kepada siswanya," ungkapnya.
Halim merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Sebab, guru dan siswa di sekolah itu mengaku tidak ada kejadian sebagaimana dituduhkan kepada Supriyani.
"Kemudian hasil visum itu, akibat benturan benda tajam dan memang anak itu mengakui jatuh di sawah. Tapi, dialihkan. Jadi ada kesan diskriminalisasi, ada kesan pemerasan," jelasnya.
Ketua PGRI Sultra pun mengecam keras atas tuduhan dugaan penganiayaan tersebut.
"Kasus ini harus dikembalikan sesuai aturan, kalau guru saya salah silahkan (diproses hukum)," pungkasnya.
(mir/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka