Ekonomi & Bisnis
Jokowi Naikkan Tunjangan Pegawai Kemnaker 2 Hari Sebelum Lengser
CNN EKONOMI
| Oktober 23, 2024
18 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja bagi PNS di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dua hari sebelum ia lengser pada 20 Oktober 2024.
Kenaikan tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 133 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan yang ditandatangani Jokowi pada 18 Oktober 2024.
Dalam beleid ini Jokowi menetapkan menteri ketenagakerjaan yang bukan PNS mendapatkan tukin sebesar 150 persen dari besaran tukin tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tukin tertinggi diberikan kepada PNS kelas jabatan 17 atau pejabat eselon 1 dan setara sebesar Rp33,24 juta per bulan. Artinya, tukin untuk menteri sebesar Rp49,86 juta per bulan.
"Menteri Ketenagakerjaan yang mengepalai dan memimpin Kementerian Ketenagakerjaan diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan," tulis Pasal 5 aturan ini.
Adapun besaran tukin yang diterima setiap PNS di Kementerian/Lembaga di luar dari gaji pokok, dan tunjangan melekat lainnya seperti tunjangan anak, makan dan jabatan.
Berikut rincian tukin di Kemenaker yang berlaku sejak 18 Oktober 2024:
Kelas jabatan 17 = Rp33,24 juta
Kelas jabatan 16 = Rp27,57 juta
Kelas jabatan 15 = Rp19,28 juta
Kelas jabatan 14 = Rp17,06 juta
Kelas jabatan 13 = Rp10,93 juta
Kelas jabatan 12 = Rp9,89 juta
Kelas jabatan 11 = Rp8,75 juta
Kelas jabatan 10 = Rp5,97 juta
Kelas jabatan 9 = Rp5,07 juta
Kelas jabatan 8 = Rp4,59 juta
Kelas jabatan 7 = Rp3,91 juta
Kelas jabatan 6 = Rp3,51 juta
Kelas jabatan 5 = Rp3,13 juta
Kelas jabatan 4 = Rp2,98 juta
Kelas jabatan 3 = Rp2,89 juta
Kelas jabatan 2 = Rp2,70 juta
Kelas jabatan 1 = Rp2,53 juta.
(ldy/agt)
Kelas jabatan 16 = Rp27,57 juta
Kelas jabatan 15 = Rp19,28 juta
Kelas jabatan 14 = Rp17,06 juta
Kelas jabatan 13 = Rp10,93 juta
Kelas jabatan 12 = Rp9,89 juta
Kelas jabatan 11 = Rp8,75 juta
Kelas jabatan 10 = Rp5,97 juta
Kelas jabatan 9 = Rp5,07 juta
Kelas jabatan 8 = Rp4,59 juta
Kelas jabatan 7 = Rp3,91 juta
Kelas jabatan 6 = Rp3,51 juta
Kelas jabatan 5 = Rp3,13 juta
Kelas jabatan 4 = Rp2,98 juta
Kelas jabatan 3 = Rp2,89 juta
Kelas jabatan 2 = Rp2,70 juta
Kelas jabatan 1 = Rp2,53 juta.
komentar
Jadi yg pertama suka