Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Disnaker Panggil Sritex Minta Penjelasan soal Pailit Jumat Besok
CNN EKONOMI   | Oktober 24, 2024
143   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Sukoharjo akan memanggil Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex terkait putusan pailit yang dijatuhkan Pengadilan Niaga Semarang kepada mereka baru-baru ini.
Plh. Kadisnaker Jawa Tengah Mumpuniati mengatakan pemanggilan akan dilakukan pada Jumat (25/10) besok.
"Manajemen Sritex akan dipanggil besok pagi di Dinas Tenaga Kerja Sukoharjo guna dimintai keterangan perihal berita pailit tersebut, sehingga informasi dapat dihimpun secara resmi," katanya seperti dikutip dari detikcom, Kamis (24/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sritix diputus pailit oleh pengadilan. Pailitnya Sritex tertuang dalam hasil putusan atas perkara nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
"Akhirnya putusan permohonan pemohon dikabulkan dan termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya," kata Humas PN Semarang Haruno Patriadi, Rabu (23/10) kemarin.
Status pailit Sritex ini diputus pada Senin (21/10) dalam perkara terkait pembatalan perdamaian yang tercatat pada 2 September 2024 lalu.
Putusan ini diambil di ruang sidang R.H. Purwoto Suhadi Gandasubrata, S.H. Sidang itu dipimpin oleh Hakim Ketua Moch Ansar.
Sementara itu mengutip Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tanggal 25 Januari 2022.
Dalam hal ini pemohon dalam perkara pembatalan perkara itu adalah pihak PT Indo Bharat Rayon sedangkan termohon sebenarnya tidak hanya PT Sritex, tapi ada juga anak perusahaannya yaitu PT Sinar Pantja Djaja, PT Bitratex Industries, dan PT Primayudha Mandirijaya.
(agt)
komentar
Jadi yg pertama suka