Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Disnaker Panggil Sritex Usai Diputuskan Pailit
CNN EKONOMI   | Oktober 25, 2024
50   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Dispernaker) Sukoharjo, Jawa Tengah, memanggil manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex hari ini, Jumat (25/10).
Pemanggilan itu terkait permintaan penjelasan usai Sritex dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang.
Plh Kadisnaker Jawa Tengah, Mumpuniati menyebut pihak Sritex yang diwakili GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono pihaknya mengajukan upaya kasasi atas putusan pailit itu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Terkait dengan putusan pailit PN Niaga tanggal 21 Oktober 2024, Sritex Group masih melakukan upaya hukum berupa kasasi. Dan perusahaan semaksimal mungkin menghindari terjadinya PHK," kata Mumpuniati menirukan penjelasan Haryo, dikutip detikcom, Jumat (25/10).
Haryo menyebut gugatan pailit diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, yang merupakan pemasok bahan baku rayon.
"PT Indo Bharat Rayon merupakan salah satu supplier bahan baku rayon kepada Sritex dan group (Bitratex, Sinar Pantja Djaja dan PT Primayudha Boyolali)," imbuh Mumpuniati.
Manajemen juga menyampaikan jumlah karyawan Sritex Group mencapai 30 ribu orang. Sementara, karyawan Sritex di Sukoharjo sebanyak 11 ribu orang.
Kepada Disnaker, Haryo menyampaikan kapasitas produksi tekstil 60 persen hingga 70 persen, sedangkan garmen masih full 100 persen di 14 pabrik. Manajemen juga mengklaim order yang masuk sudah sampai Maret 2025. Kegiatan operasional pabrik juga disebut masih berjalan.
Menurut Mumpuniati, pihak Sritex berharap dukungan semua pihak untuk membantu kondusivitas dan upaya kasasi. Dalam kesempatan itu, pemerintah juga meminta Sritex berkoordinasi secara intens.
"Pihak perusahaan masih menjalankan operasional pabrik sambil melakukan upaya hukum. Mengingat PT Sritex berlokasi dalam kawasan berikat agar Sritex segera berkoordinasi dengan Bea Cukai," tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan.
Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(pta/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka