Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Sritex Belum PHK Karyawan Meski Berstatus Pailit
CNN EKONOMI   | Oktober 25, 2024
54   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk alias Sritex belum melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap pekerja meski resmi dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin (21/10).
Hal ini dikarenakan Sritex memilih untuk mengajukan kasasi atas putusan pengadilan tersebut. Pasalnya, operasional perusahaan masih berjalan sampai hari ini.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam permohonan kasasi, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.
Haryo menjelaskan Sritex Group terdiri dari PT Sritex yang ada di Sukoharjo, PT Primayudha Mandirijaya di Boyolali, serta PT Sinar Pantja Djaja dan PT Bitratex Industries di Semarang.
Menurutnya, ada puluhan ribu karyawan yang bekerja di raksasa tekstil Tanah Air itu, jika diputuskan pailit dan tutup, ratusan ribu orang bakal terdampak.
"Kalau tiba-tiba ini harus pailit dan tutup, sekitar puluhan ribu karyawan ini, kalau beserta keluarga mungkin mencapai ratusan ribu, orang yang bernaung pada perusahaan Sritex ini," ungkapnya.
Ia menegaskan hingga saat ini Sritex belum akan melakukan PHK massal selama masih ada upaya hukum yang bisa ditempuh. Sritex masih berusaha agar perusahaan tidak tutup.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," pungkasnya.
Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang sebelumnya menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) (Sritex) pailit.
Hal itu berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(ldy/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka