Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prabowo Perintahkan 4 Menteri Selamatkan Karyawan Sritex dari PHK
CNN EKONOMI   | Oktober 25, 2024
15   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Presiden Prabowo Subianto memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujar Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan perusahaan agar tetap memiliki penghidupan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujarnya.
Pada Rabu (23/10), PN Semarang memutus pailit Sritex setelah mengabulkan permohonan salah satu kreditor perusahaan tekstil tersebut.
Salah satu debitur PT Sritex, yakni PT Indo Bharat Rayon, mengajukan permohonan pembatalan perjanjian perdamaian atas kesepakatan penundaan kewajiban pembayaran utang pada 2022.
"Mengabulkan permohonan pemohon. Membatalkan rencana perdamaian PKPU pada Januari 2022 lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Niaga Kota Semarang Haruno Patriadi di Semarang, Jawa Tengah.
Atas putusan itu, perusahaan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).
GM HRD Sritex Group Haryo Ngadiyono menyebut operasional perusahaan masih berjalan hingga hari ini, meski ada putusan pailit.
"Hari ini sudah melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung," ujar Haryo di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, Jumat (25/10) dikutip Detik Jateng.
Dalam permohonan kasasi tersebut, pihak Sritex menjelaskan para karyawan masih bekerja dan manajemen belum akan mengambil langkah PHK.
"Tidak akan melakukan PHK massal manakala kondisi ini masih bisa dilakukan upaya hukum tadi (kasasi). Karena bukan perusahaan (Sritex) yang mempailitkan, ini kan perusahaan masih jalan, yang mempailitkan pihak ketiga. Tentu ada upaya-upaya untuk penyelesaian masalahnya," terang Haryo.
(sfr/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka