Tanah Air
Saksi Ahli Kasus Timah Sebut Hanya BPK yang Berwenang Menghitung Kerugian Negara
TRIBUNNEWS
| Oktober 28, 2024
12 0 0
0
Kartono menyebutkan bahwa pihak yang berhak menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
komentar
Jadi yg pertama suka