Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
BKN Ungkap 3 Tahapan Pemindahan PNS di Kementerian Baru Prabowo
CNN EKONOMI   | Oktober 28, 2024
50   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merinci tiga tahapan pemindahan pegawai negeri sipil (PNS) di 48 kementerian Presiden Prabowo Subianto.
Plt Kepala BKN Haryomo Dwi Putranto memprediksi ada 229.901 aparatur sipil negara (ASN) yang harus dipindah. Ini terjadi imbas pemecahan sejumlah kementerian, juga hilangnya Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) yang dulu dipimpin Luhut Binsar Pandjaitan.
"Sesuai Perpres Nomor 139 Tahun 2024, BKN akan melakukan mapping pegawai eksisting pada instansi. Selanjutnya akan dilakukan koordinasi antara BKN, Kemenpan RB, dan instansi pemerintah," jelasnya dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi II DPR RI di Jakarta Pusat, Senin (28/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pada tahap pertama, Haryomo menyebut BKN bakal menerbitkan daftar ASN yang akan dialihkan. Ini dirinci berdasarkan unit eselon I serta eselon II yang mengacu kepada nomenklatur Perpres Instansi.
Kedua, BKN akan meminta kementerian/lembaga (K/L) terkait melakukan verifikasi dan validasi atas daftar ASN yang diterbitkan BKN. Ini dilakukan by system pada Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN).
"Ketiga, data pegawai ASN yang akan dipindahkan berdasarkan data pegawai yang tersimpan dalam database BKN. Apabila ada pegawai yang datanya tidak tercatat dan belum ter-update, maka instansi wajib melakukan update terlebih dahulu," tegasnya.
Haryomo juga menekankan pihaknya sudah membuat fitur pengalihan ASN pada layanan SIASN. Ia merinci ada lima mekanisme dalam fitur tersebut.
Berikut rincian mekanisme pengalihan ASN di kementerian baru via SIASN:
1. Tampilkan data ASN hasil mapping BKN
2. Instansi induk melakukan checklist ASN yang akan dialihkan ke instansi tujuan
3. Instansi induk memverifikasi dan menyetujui. Dikirim ke BKN by system
4. BKN melakukan penerbitan SK pengalihan
5. SK Pengalihan dapat diunduh instansi/ASN
(sfr/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka