Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kemenperin Buka-bukaan Hasil Pertemuan dengan Komisaris Sritex
CNN EKONOMI   | Oktober 28, 2024
25   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) buka-bukaan soal hasil pertemuan dengan Komisaris Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) Iwan Setiawan Lukminto pada Senin (28/10).
Pertemuan itu dilakukan usai raksasa tekstil tersebut dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Reni Yanita mengungkap hasil pertemuan secara detail hanya bisa disampaikan oleh Menperin Agus Gumiwang Kartasasmita.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun, ia menegaskan Agus tengah berupaya menjalankan salah satu perintah Presiden Prabowo Subianto dalam menyelamatkan karyawan perusahaan.
"Tanpa perintah pun sebenarnya dengan kita melihat Sritex dan juga tenaga kerjanya itu juga kita wajib untuk melihat, untuk lebih kepada pengamanan terhadap tenaga kerjanya dan juga Sritex yang udah ekspor," ujar Reni saat ditemui di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Menurut Reni, dalam pertemuan itu Iwan melaporkan saat ini perusahaan masih beroperasi normal di tengah industri tekstil yang lesu. Selain itu, dilaporkan bahwa utilisasi produksi perusahaan masih mencapai 65 persen.
Angka itu disebut membaik dibandingkan utilisasi produksi Sritex sebelumnya yang di angka 40 persen karena kondisi-kondisi yang menerpa perusahaan seperti pandemi covid hingga perang Timur Tengah.
"Dengan utilisasi seperti itu juga pemerintah juga wajib untuk, kalau bahasanya, takeover atau menyelamatkan. Intinya sih keusahaan itu. Supaya jangan terjadi dengan kasus seperti ini, justru kita kehilangan perusahaan yang memberikan lapangan pekerjaan hampir 50 ribu tenaga kerjanya," jelas Reni.
"Padahal kalau menurut mereka sesuai dengan kontrak yang ada kan itu sampai dengan tahun 2026 sebenarnya," tutur dia lebih lanjut.
Reni mengaku tengah mendalami kasus pailit Sritex ini dan juga melakukan sejumlah penyesuaian terhadap operasional perusahaan. Selain itu, pertemuan dengan Iwan dilakukan guna mengetahui kondisi perusahaan seperti apa untuk menyusun langkah-langkah upaya penyelamatan.
"Ini juga dalam upaya juga pemerintah memberikan kepastian terhadap pihak ketiga kalau memang dia berkontrak dengan Sritex supaya juga tetap aman. Karena ini pemerintah turun tangan," tutur dia.
"Tanpa ada arahan pun sekali lagi karena ini industri, pasti kewajibannya Pak Menteri untuk terus menjaga supaya industri itu tetap beroperasi. Apalagi di belakangnya ada 50 ribu tenaga kerja," lanjut Reni.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memerintahkan empat kementerian untuk mengkaji sejumlah opsi dan skema penyelamatan pekerja Sritex dari ancaman PHK usai dinyatakan pailit.
Keempat kementerian yang dimaksud yakni Kementerian Perindustrian, Kementerian Keuangan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Kementerian Tenaga Kerja.
"Opsi dan skema penyelamatan ini akan disampaikan dalam waktu secepatnya, setelah empat kementerian selesai merumuskan cara penyelamatan," ujar Agus dalam keterangan resmi, Jumat (25/10).
Menurut Agus, prioritas pemerintah saat ini adalah menyelamatkan karyawan perusahaan agar tetap memiliki penghidupan.
"Pemerintah akan segera mengambil langkah-langkah agar operasional perusahaan tetap berjalan dan pekerja bisa diselamatkan dari PHK," ujarnya.
Pernyataan pailit Sritex berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka