Ekonomi & Bisnis
Menperin soal Solusi Vonis Pailit Sritex: Kedepankan Homologasi
CNN EKONOMI
| Oktober 29, 2024
11 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita mendorong penyelesaian masalah keuangan yang tengah menerpa raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex).
Sritex baru-baru ini dinyatakan pailit oleh Pengadilan Negeri (PN) Semarang karena disebut sebagai debitur lalai dalam memenuhi kewajiban pembayaran kepada kreditur.
Oleh sebab itu, Agus mengatakan pihaknya mengedepankan penyelesaian apa yang sudah disepakati antara Sritex dengan para kreditur dalam homologasi berdasarkan putusan perkara PN Semarang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di mana kan esensi dari homologasi itu kan restrukturisasi (utang), nah itu sudah ada kesepakatan. Itu aja yang diharapkan oleh pemerintah, bisa berjalan homologasi itu," ujar dia kepada wartawan melalui sambungan telepon, Senin (28/10).
"Tadi kami sudah menggali seperti apa komitmennya dan seperti apa kemampuan dari Sritex untuk menjalankan homologasi itu," imbuh Agus.
Agus mengatakan dirinya melihat Sritex memiliki komitmen yang tinggi dan diyakini mampu untuk menjalankan kesepakatan yang ada dalam homologasi tersebut.
Hal itu seiring dirinya serta pemangku kepentingan lain tengah menggali langkah-langkah ke depan yang bisa diambil dalam menghadapi segala kemungkinan, baik jika Sritex kalah dalam pengajuan kasasi atau menang.
Dari dua kemungkinan tersebut, Agus menekankan pemerintah memiliki komitmen yang sama, yaitu bagaimana tenaga kerja yang berada di bawah naungan Sritex terselamatkan dari masalah ini.
"Juga bagaimana perusahaan bisa tetap operasional, tetap lakukan proses produksi dan tetap tidak ada PHK (pemutusan hubungan kerja). Jadi kalau opsi kasasi menang, dan opsi kasasi kalah itu nanti langkahnya berbeda," tutur dia.
Kendati, langkah yang paling penting untuk diambil pemerintah adalah memastikan utilisasi produksi Sritex tetap terkendali.
"Langkah yang paling immediate yang harus betul-betul diambil paling urgent adalah bagaimana mereka tetap produksi, tapi barang tidak bisa keluar dari pabrik, bagaimana pemerintah bisa memastikan dalam hal ini bea cukai bahwa barang-barang yang diproduksi oleh mereka itu bisa keluar, bisa diekspor," jelas Agus.
"Karena ini selain berkaitan dengan supaya tenaga kerja tidak PHK, juga nama baik dari Indonesia, nama baik dari Sritex terhadap market mereka di luar negeri," tegasnya lebih lanjut.
Pernyataan pailit Sritex berdasarkan putusan perkara dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg oleh Hakim Ketua Moch Ansor padai Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon yang merupakan debitur, menyebut termohon yaitu Sritex, telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kemudian, pemohon meminta Putusan Pengadilan Niaga Semarang Nomor No. 12/ Pdt.Sus-PKPU/2021.PN.Niaga.Smg tanggal 25 Januari 2022 mengenai Pengesahan Rencana Perdamaian (Homologasi) dibatalkan. Pemohon meminta para termohon dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.
(del/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka