Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
KPK Dalami Peran 4 Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim
CNN INDONESIA   | Oktober 29, 2024
15   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami peran empat tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022 dalam pemeriksaan kemarin, Senin (28/10).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Para terperiksa ialah Moch Mahrus (Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo periode 2024-2029); H. Abd. Motollib (wiraswasta); Ahmad Jailani (wiraswasta); dan M. Fathullah (karyawan swasta).
"Terperiksa yang hadir didalami terkait dengan peran mereka dalam proses pengajuan dan pencairan dana hibah untuk kelompok masyarakat serta didalami terkait dengan dugaan penyerahan uang kepada tersangka lain," ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Selasa (29/10).
KPK seyogianya juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junaidi kemarin. Namun, yang bersangkutan mengaku sedang sakit.
Saksi atas nama Hasanuddin selaku Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2024-2029 yang berhalangan hadir sehingga meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.
KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka. Terdiri dari empat orang penerima suap dan 17 lainnya sebagai pemberi.
Dari empat tersangka tersebut, tiga orang merupakan penyelenggara negara. Satu lainnya ialah staf dari penyelenggara negara.
Sementara untuk 17 tersangka pemberi, sebanyak 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya penyelenggara negara.
Pada tanggal 26 Juli 2024 lalu, KPK mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk 21 orang.
Mereka atas nama KUS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
(ryn/fra)
komentar
Jadi yg pertama suka