Ekonomi & Bisnis
Kemenperin Ungkap 3 Biang Kerok Pailit Sritex: Permendag 8-Perang
CNN EKONOMI
| Oktober 29, 2024
53 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membeberkan tiga biang kerok raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman (Sritex) terlilit pailit.
Plt Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil (IKTF) Reni Yanita mengungkapkan penyebab pertama adalah banjir produk impor setelah pandemi covid-19.
Kondisi itu diperparah oleh penyebab kedua yaitu perang yang melanda di sejumlah bagian dunia, mulai dari Ukraina dan Rusia hingga Israel dengan Hamas di Gaza.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, penyebab ketiga adalah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
"Kita harus punya kebijakan yang tepat untuk industri tekstil kita. Jangan sampai terulang ada kasus-kasus Sritex yang lain kan. Karena bisnisnya tuh hampir sama, tergerus oleh impor yang luar biasa setelah covid terus perang terus Permendag 8," kata Reni di kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, seperti dikutip Detikfinance, Selasa (29/10).
Pemerintah, sambungnya, harus menyusun solusi yang tepat agar industri tekstil lokal selamat.
"Pasti kita harus ada rumusan yang pas nih. Yang pasti kalau dari dulu-dulu kan kita selalu bangga buatan Indonesia, nah ini saatnya kita untuk bangga buatan lokal nih," tuturnya.
Sekitar 60 persen pangsa pasar Sritex sebenarnya untuk ekspor. Namun, karena kondisi pasar global kurang baik maka perusahaan berusaha mengalihkan pasarnya ke dalam negeri yang pada saat bersamaan sudah dibanjiri produk impor.
"Ini bukan hanya Sritex yang mengalami, umumnya kalau untuk Industri pakaian jadi pun seperti itu," terang Reni.
Sritex dinyatakan pailit berdasarkan putusan putusan perkara Pengadilan Negeri (PN) dengan nomor 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg pada Senin (21/10) lalu.
Berdasarkan sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Semarang, pemohon pailit Sritex menyebut termohon telah lalai dalam memenuhi kewajiban pembayarannya kepada pemohon berdasarkan Putusan Homologasi tertanggal 25 Januari 2022.
Kendati, operasional perusahaan masih berjalan dan belum ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal bagi karyawan.
"Perusahaan tetap beroperasi dengan menjaga keberlangsungan usaha serta operasional dengan menggunakan kas internal maupun dukungan sponsor," ujar Direktur Keuangan Sritex Welly Salam beberapa waktu lalu.
(sfr/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka