Tanah Air
Motif Penyandera Bocah di Pospol Pejaten: Minta Uang Orang Tua Korban
CNN INDONESIA
| Oktober 29, 2024
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap Indra Jaya (54) penyandera bocah perempuan di pos polisi (pospol) Pejaten, Jakarta Selatan, sempat meminjam uang ke ibu korban.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Nicolas Ary Lilipaly mengatakan hal itu terjadi saat Indra datang ke rumah korban pada Minggu (27/10).
"Saudara IJ ini meminjam uang kepada ibu korban namun ibu korban tidak memberikan pinjaman," kata Nicolas kepada wartawan, Selasa (29/10).
Setelahnya, ibu korban pergi keluar rumah untuk berjualan dan meninggalkan anaknya bersama Indra. Kata Nicolas, di saat itulah muncul Indra untuk memanfaatkan korban demi mendapatkan uang.
Atas dasar itu, Indra lantas mengajak pergi korban dengan dalih untuk berjalan-jalan. Indra dan korban pun berkeliling Jakarta menggunakan sepeda motor hingga berujung pada aksi penyanderaan.
"Maksud dan tujuan dari IJ untuk membawa lari anak berusia 5 tahun berinisial anak perempuan ini dalam rangka untuk sebagai barter karena dia meminjam uang tetapi tidak diberikan oleh ibu korban supaya dia mau transaksi supaya dia ada pertukaran. Jadi 'kalau tidak diberikan uang, anaknya akan saya ciderai ataupun saya lukai'," tutur Nicolas.
Sebelumnya, seorang anak diduga menjadi korban penyanderaan oleh pria bersenjata tahan di pospol dekat Pejaten Village, Jakarta Selatan, Senin (28/10).
Polisi sempat melakukan upaya negosiasi selama 15 menit sebelum berhasil membebaskan korban. Setelahnya, pelaku langsung diamankan dan dibawa ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk diperiksa.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan dari hasil penyelidikan sementara terungkap pelaku sempat mencabuli korban sebelum melakukan aksi penyanderaan.
"Pada saat anak korban diinterogasi menjelaskan dicabuli, dinakalin pelaku, dicium, diraba oleh pelaku," kata dia kepada wartawan, Selasa (29/10).
Kini, pelaku bernama Indra Jaya itu telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat Pasal 76c Jo Pasal 76e UU Perlindungan Anak dan atau Pasal 338 KUHP tentang penculikan.
(dis/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka