Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Kejagung Sebut Tom Lembong Teken Izin Impor saat RI Surplus Gula
CNN INDONESIA   | Oktober 30, 2024
13   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut Thomas Lembong alias Tom Lembong mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) meskipun Indonesia sedang mengalami surplus gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut izin impor itu dikeluarkan Tom Lembong saat menjabat sebagai Menteri Perdagangan (Mendag) pada periode 2015-2016.
Padahal, Abdul menyebut sesuai hasil Rapat Koordinasi (Rakor) antar Kementerian pada 12 Mei 2015, telah disimpulkan apabila Indonesia sedang dalam kondisi surplus gula dan tidak membutuhkan impor gula.
"Akan tetapi, pada tahun 2015 Menteri Perdagangan Tersangka TTL memberikan izin Persetujuan Impor (Pl) gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton," jelasnya dalam konferensi pers, Senin (29/10).
Abdul menjelaskan izin itu juga bermasalah lantaran Tom Lembong secara khusus menugaskan PT AP untuk melakukan impor gula. Di sisi lain, izin impor juga diberikan Tom Lembong untuk memasukan Gula Kristal Mentah (GKM) dan diolah menjadi Gula Kristal Putih (GKP).
Padahal, kata dia, sesuai Keputusan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 527 tahun 2004 izin impor hanya diperbolehkan untuk jenis Gula Kristal Putih dan harus dilakukan oleh BUMN.
"Tetapi berdasarkan Persetujuan Impor yang dikeluarkan oleh Tersangka TTL dilakukan oleh PT AP," jelasnya.
Lebih lanjut, Abdul mengatakan penerbitan izin impor Gula Kristal Mentah dilakukan Tom Lembong tanpa terlebih dahulu melaksanakan Rakor dengan instansi terkait.
Serta dilakukan tanpa adanya rekomendasi Kementerian Perindustrian untuk mengetahui kebutuhan gula dalam negeri.
"Bahwa kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku negara dirugikan kurang lebih Rp400 miliar," tuturnya.
Atas perbuatannya Tom Lembong dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(tfq/rds)
komentar
Jadi yg pertama suka