Tanah Air
Sakit Hati, Orang Tua Aniaya Bocah 5 Tahun Pakai Lidi-Ikat Pinggang
CNN INDONESIA
| Oktober 30, 2024
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Polisi mengungkap penganiayaan terhadap bocah laki-laki berinisial RML berusia lima tahun di Pasar Rebo, Jakarta Timur, oleh orang tuanya dipicu sakit hati.
Diketahui, aksi penganiayaan itu dilakukan ibu kandung korban berinisial YT dan ayah tirinya berinisial MLL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan para pelaku sakit hati lantaran merasa tak dianggap sebagai orang tua oleh anaknya.
"Para pelaku sakit hati dengan korban karena korban tidak mau mengakui sebagai orang tua," kata Ade Ary kepada wartawan, Selasa (29/10).
Tak hanya itu, Ade Ary mengungkapkan korban juga bercerita ke tetangganya bahwa dirinya kerap tak diberi makan oleh orang tuanya.
"Dan sering cerita kepada saksi bahwa sering tidak dikasih makan oleh para pelaku sehingga meluapkan emosi dengan cara melakukan kekerasan terhadap korban," ujarnya.
Sebelumnya, seorang anak laki-laki di Pasar Rebo, Jakarta Timur diduga menjadi korban aksi kekerasan atau penganiayaan yang dilakukan oleh orang tuanya.
Informasi soal peristiwa ini turut beredar di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat korban mengalami sejumlah luka di bagian muka dan tangan.
Aksi penganiayaan itu bermula saat ibu kandung korban berinisial YT menjemput anaknya untuk dibawa ke Jakarta pada bulan Juni lalu.
"(Setiba di Jakarta) anak korban bertemu dengan bapak tiri berinisial MLL, selanjutnya karena korban sejak bayi tinggal di Kupang, sehingga anak korban tidak mengenal ibunya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (29/10).
Ade Ary menyebut kekerasan yang dialami korban terjadi setelah yang bersangkutan tinggal bersama ibu kandung dan ayah tirinya di Jakarta. Artinya, korban sudah mengalami aksi kekerasan selama kurang lebih lima bulan.
Kini, polisi telah mengamankan dua pelaku yang merupakan ibu kandung korban berinisial YT dan ayah tirinya berinisial MLL. Keduanya telah berada di Polres Metro Jakarta Timur dan tengah diperiksa secara intensif oleh penyidik.
Dari hasil pemeriksaan sementara, penganiayaan itu telah terjadi selama kurang lebih lima bulan atau setelah korban dibawa dari Kupang ke Jakarta. Penganiayaan dilakukan dengan menggunakan sapu lidi hingga ikat pinggang.
"Sejak bulan Juni 2024 hingga 28 Oktober 2024 sering mendapatkan kekerasan itu dari para pelaku dengan cara pelaku memukul bersama-sama dengan menggunakan alat bantu sapu lidi dan ikat pinggang," tutur Ade Ary.
"Jadi para pelaku jika salah satu memukul korban kemudian pelaku juga bersama-sama memukul, sehingga korban mengalami luka memar dan mengeluarkan," lanjutnya.
(dis/rds)
komentar
Jadi yg pertama suka