Tanah Air
MA Tolak Kasasi Jaksa, Aktivis Karimunjawa Daniel Frits Bebas
CNN INDONESIA
| Oktober 30, 2024
13 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan jaksa penuntut umum atas vonis bebas aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Maurits Tangkilisan terkait Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Dengan begitu, putusan bebas terhadap Daniel telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah dan yang bersangkutan tidak lagi menyandang status terdakwa.
"Amar putusan: Tolak. JPU=tolak," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Rabu (30/10).
Perkara nomor: 6459 K/PID.SUS/2024 diperiksa dan diadili oleh ketua majelis hakim kasasi Dwiarso Budi Santiarto dengan anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Pengganti Mario Parakas. Putusan dibacakan pada Rabu, 2 Oktober 2024.
Vonis tingkat kasasi tersebut menguatkan putusan banding yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Semarang nomor: 374/PID.SUS/2024/PT SMG.
Upaya banding dan kasasi tersebut ditempuh jaksa lantaran di pengadilan tingkat pertama yakni Pengadilan Negeri (PN) Jepara sebelumnya menghukum Daniel dengan pidana tujuh bulan penjara.
Daniel dihadapkan ke meja hijau atas tuduhan ujaran kebencian terkait dengan sebuah video yang diunggahnya ke Facebook pada 12 November 2022.
Video tersebut berdurasi 6 menit, menampilkan kondisi pesisir Karimunjawa yang diduga terkena dampak limbah tambak udang.
Unggahan tersebut mendapat berbagai komentar. Di antara komentar-komentar itu Daniel membalasnya dengan kalimat:
"Masyarakat otak udang menikmati makan udang gratis sambil dimakan petambak. Intine sih masyarakat otak udang itu kaya ternak udang itu sendiri. Dipakani enak, banyak & teratur untuk dipangan."
Ia ditahan Polres Jepara pada 7 Desember 2023. Daniel mengikuti proses hukum tersebut sampai divonis di pengadilan tingkat pertama.
(ryn/fra)
komentar
Jadi yg pertama suka