Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Bupati Copot Camat Baito Imbas Kasus Guru Supriyani vs Keluarga Polisi
CNN INDONESIA   | Oktober 30, 2024
9   0    0    0
Makassar, CNN Indonesia --
Bupati Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra), Surunuddin Dangga mencopot Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito buntut kasus guru SD Negeri Baito, Supriyani yang diduga melakukan kekerasan terhadap anak seorang polisi.
Supriyani guru honorer SDN di Baito kini menjadi terdakwa terkait kasusnya yang dilaporkan keluarga polisi.
Adapun pencopotan terhadap  Sudarsono Mangidi sebagai Camat Baito berlaku sejak Selasa (29/10). Selanjutnya, jabatan camat itu dipegang sementara oleh Kasatpol PP Konawe Selatan, Ivan Ardiansyah.
"Ini kan warga desa di sana. Siapa pun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito, saya tarik dahulu. Saya tugaskan dari Eselon II yang membantu menyelesaikan," kata Surunuddin kepada wartawan, Rabu (30/10).
Surunuddin mengaku dalam permasalahan antara Supriyani dengan orang tua wali murid ini, tidak pernah mendapatkan laporan dari Camat Baito
"Ini camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral dimana-mana, saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik," ungkapnya.
Menurut Bupati Konawe Selatan ini bahwa langkah diambil bukan karena Camat Baito tidak mampu menyelesaikan permasalahan ini. Kemudian Camat Baito juga merasa diteror dalam permasalahan ini, hingga diputuskan digantikan sementara oleh Kasatpol PP Konawe Selatan.
"Yang bersangkutan merasa diteror, sudah tidak nyaman. Melapor kepada saya mobilnya ditembak, padahal mungkin hanya diketapel. Jadi semua ini pemda ambil alih agar kondisi daerah stabil," kata Surunuddin.
Supriyani kini telah menjadi terdakwa dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Dia sebelumnya dilaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Proses hukum itu pun mendapatkan perhatian publik, terutama dari insan pengajar. PGRI Sultra hingga guru-guru di Konawe Selatan pun memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung pengadilan.
Sementara itu, Polda hingga Kejati Sultra telah turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Bid Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp 50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.
"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp 50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujar Sholeh.
Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani.
"Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.
"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan," bebernya.
(mir/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka