Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Polda-Kejati Usut Dugaan Aparat Minta hingga Rp50 Juta ke Supriyani
CNN INDONESIA   | Oktober 31, 2024
13   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Supriyani guru honorer SDN di Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) diduga dimintai uang belasan hingga puluhan juta rupiah terkait kasusnya yang dilaporkan keluarga polisi.
Polda hingga Kejati Sultra pun turun tangan menelusuri dugaan permintaan uang senilai Rp50 juta oleh oknum polisi dan Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Bid Propam Polda Sultra sejauh ini telah memeriksa 6 personel polisi dalam kasus uang damai Rp50 juta kepada guru Supriyani. Enam polisi yang diperiksa adalah tiga personel Polsek Baito dan tiga personel Polres Konawe Selatan.
"Iya betul (diperiksa). Polres 3, Polsek 3, personel sementara masih pendalaman," kata Kabid Propam Polda Sultra Kombes Moch Sholeh kepada wartawan, Selasa (29/10).
Dia menuturkan Propam juga mendalami keterlibatan para personel terkait isu uang damai Rp50 juta. Polisi akan memeriksa para saksi terkait uang damai itu.
"Masih proses pendalaman (uang damai Rp 50 juta), semua saksi-saksi akan diperiksa," ujarnya.
Salah satu saksi yang diperiksa yakni Kepala Desa (Kades) Wonua Raya, Kecamatan Baito. Sholeh pun memastikan tak ada intervensi kepada kades dalam rangka pemeriksaan.
"Mohon waktu, karena kades sedang dipanggil untuk klarifikasi. Tidak ada penekanan (terhadap kades). Saya tidak ada kepentingan di sini," ujar Sholeh.
Terpisah, Kejati Sultra juga mendalami dugaan oknum jaksa meminta Rp15 juta kepada guru Supriyani.
"Tim pengawasan dari Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan terkait benar tidaknya informasi yang disampaikan kuasa hukum terdakwa sewaktu diwawancarai awak media," kata Kasi Penkum Kejati Sultra Dody kepada detikcom, Selasa (29/10).
Sebelumnya kuasa hukum guru Supriyani mengatakan kliennya dimintai uang penangguhan penahanan sebesar Rp15 juta oleh oknum jaksa.
Dody menyinggung pengakuan kuasa hukum Supriyani bahwa permintaan uang itu tidak didengar langsung dari oknum jaksa, melainkan melalui perantara dari pihak Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA). Dody menekankan pengakuan tersebut perlu dibuktikan.
"Infonya ditelepon dari pihak perlindungan anak dan perempuan, katanya dari pihak Kejaksaan meminta uang. Sehubungan dengan informasi itu, nanti ada tim pengawasan Kejati Sultra akan melakukan pemeriksaan," bebernya.
Sebelumnya kuasa hukum Supriyani, Andre Darmawan, usai sidang di PN Andoolo membeberkan dugaan permintaan uang jutaan rupiah dari pihak kepolisian dan jaksa secara terpisah kepada kliennya.
Pertama, Kapolsek Baito Iptu Muh Idris dan oknum kejaksaan dituding masing-masing meminta uang Rp50 juta dan Rp15 juta kepada Supriyani, guru honorer yang dituduh menganiaya siswanya di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra). Propam Polda Sultra dan Kejati Sultra kini menyelidiki dugaan permintaan uang itu.
"Kalau penjelasannya Kanit (Kanit Reskrim Polsek Baito) itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasus ini," kata Andre kepada wartawan di PN Andoolo, Senin (28/10).
Andre mengungkapkan bahwa permintaan uang itu disampaikan Supriyani dalam catatannya saat sidang eksepsi. Andre mengatakan permintaan uang Rp50 juta melalui Kanit Reskrim Polsek Baito.
"Kalau penjelasannya Kanit itu Rp50 juta untuk Kapolsek, untuk menghentikan kasusnya, lewat Kanit disampaikan. Tapi yang diberikan cuma Rp2 juta," ujarnya.
Andre mengungkapkan permintaan uang juga dilakukan oleh oknum Kejaksaan. Kejaksaan diduga meminta uang sebesar Rp15 juta guna tidak dilakukan penahanan saat kasus tuduhan itu P21.
"Pas mau di Kejaksaan, ditelepon dari orang perlindungan anak, katanya dari pihak kejaksaan minta Rp15 juta supaya tidak ditahan. Tapi Bu Supriyani tidak bisa menyanggupi karena tidak ada duit," bebernya.
Andre pun menyayangkan sikap penegak hukum dalam kasus itu. Menurutnya, seorang guru berstatus honorer tidak seharusnya diperas seperti itu.
"Ini kita lihat dari awal, seorang honorer dimainkan oleh jahatnya aparat penegak hukum," imbuhnya.
Supriyani kini telah menjadi terdakwa dan sidangnya digelar di PN Andoolo. Dia sebelumnya dilaporkan seorang polisi di Konawe Selatan dengan tuduhan telah menganiaya anaknya yang bersekolah di tempat Supriyani mengajar. Namun, Supriyani membantah tuduhan tersebut.
Proses hukum itu pun mendapatkan perhatian publik, terutama dari insan pengajar. PGRI Sultra hingga guru-guru di Konawe Selatan pun memberikan dukungan kepada Supriyani, termasuk dengan melakukan aksi di depan gedung pengadilan.
Baca berita lengkapnya di sini.
(tim/kid)
komentar
Jadi yg pertama suka