Tanah Air
Rapat dengan Baleg DPR, Komnas HAM Desak RUU PPRT Segera Dirampungkan
CNN INDONESIA
| Oktober 31, 2024
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komnas HAM mendesak DPR segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyebut RUU itu telah mandek dan tak kunjung disahkan selama hampir 20 tahun.
"Untuk RUU PPRT, RUU ini telah jadi agenda Prolegnas DPR selama hampir dua dekade. Tapi juga belum disahkan," kata Atnike dalam rapat dengan Baleg DPR, Jakarta, Rabu (30/10).
Atnike menitipkan ke Baleg DPR agar memprioritaskan pengesahan RUU tersebut di periode ini.
Ia menyatakan tak adanya UU itu, membuat PRT rentan karena tak memiliki perlindungan hukum yang memadai.
"Di mana PRT sering kali tidak terlihat, tidak diakui sebagai pekerja. Padahal PRT memiliki peran krusial dalam menjaga kelangsungan kehidupan ekonomi, jasa dan sektor publik lainnya," ujarnya.
Atnike menekankan beberapa hak yang harus diatur dan dilindungi di dalam RUU PPRT ialah pengakuan atas PRT memberikan kepastian hukum sebagai pekerja.
Lalu, UU PPRT haruslah melahirkan rasa aman dari eksploitasi untuk melindungi mereka di pekerjaannya.
Kemudian, mengatur hubungan yang setara antara PRT dengan pemberi kerja.
"RUU PPRT juga akan mengatur mengenai perjanjian kerja antara PRT dan pemberi kerja, sehingga memberi kepastian hukum dan perlindungan yang adil bagi semua pihak," ucapnya.
(mnf/isn)
komentar
Jadi yg pertama suka