Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Tanah Air
Kejagung Respons Peluang Periksa Eks Mendag Lain di Kasus Impor Gula
CNN INDONESIA   | Nopember 1, 2024
5   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka peluang memeriksa mantan Menteri Perdagangan yang menjabat di periode 2016-2023 terkait kasus dugaan penyelewengan izin impor gula.
"Tidak menutup kemungkinan, seiring waktu kita akan menuju ke sana (periksa Menteri Perdagangan lain)," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar kepada wartawan, Jumat (1/11).
Kendati demikian, Abdul mengatakan saat ini penyidik masih fokus untuk mendalami keterlibatan Tom Lembong dalam kasus tersebut.
Ia memastikan pemeriksaan masih akan dilakukan kepada sejumlah saksi terkait dalam kasus ini. Apabila ditemukan bukti keterlibatan yang cukup, Abdul menegaskan pihaknya bakal menjerat seluruh pelaku yang terlibat.
"Sudah barang tentu penyidik terus melakukan pendalaman. Pasti dan itu kita lakukan mulai kemarin ditetapkan sampai sekarang kita maraton penyidikan terhadap para pihak yang terkait," tuturnya.
Kejagung telah menetapkan mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong sebagai tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan wewenang impor gula.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Abdul Qohar mengatakan pihaknya telah memiliki alat yang cukup untuk menetapkan Tom menjadi tersangka. Tersangka lainnya adalah CS eks direktur pada PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI).
Tom Lembong dinilai menyalahgunakan wewenangnya sebagai Menteri Perdagangan dengan mengeluarkan izin Persetujuan Impor (PI) dengan dalih pemenuhan stok gula nasional dan stabilisasi harga gula nasional meskipun Indonesia sedang surplus gula.
Tom Lembong juga diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan menerbitkan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) untuk diolah menjadi gula kristal putih (GKP) kepada pihak-pihak yang tidak berwenang.
Dalam kasus ini, Kejagung menyebut nilai kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan mencapai Rp400 miliar.
(tfq/wis)
komentar
Jadi yg pertama suka