Ekonomi & Bisnis
Menaker Respons MK Kabulkan Sebagian Gugatan Uji Materi UU Cipta Kerja
CNN EKONOMI
| Nopember 1, 2024
8 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli merespons putusan Mahkamah Konstitusi atas gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.
Ia mengatakan pemerintah akan tunduk dan patuh atas putusan tersebut.
"Sebagai negara hukum, pemerintah tentunya tunduk dan patuh atas putusan MK. Pemerintah juga akan segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menindaklanjuti putusan tersebut," katanya melalui siaran pers Biro Humas Kemnaker, Jumat (1/11) seperti dikutip dari detik.com.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menambahkan usai putusan itu, Kemnaker akan menginisiasi koordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Kemnaker juga akan mengajak serikat pekerja/serikat buruh, APINDO, KADIN, dan para pemangku kepentingan lainnya untuk berdialog mengenai tindak lanjut pasca-putusan MK.
"Kemnaker akan menggunakan forum-forum dialog baik melalui Lembaga Kerja Sama Tripartit, Dewan Pengupahan Nasional, maupun forum dialog lainnya," ucap Menaker.
Lebih lanjut, Menaker menegaskan pemerintah memastikan adanya peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh serta keberlangsungan usaha. Ia juga mengajak seluruh pemangku kepentingan ketenagakerjaan untuk turut mengambil bagian dalam penyelesaian permasalahan ketenagakerjaan.
Pasalnya, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut pekerja/buruh yang sedang aktif bekerja, tetapi juga berkaitan dengan tantangan yang lebih besar, seperti penciptaan lapangan kerja yang lebih luas untuk menampung angkatan kerja baru dan perlindungan bagi pekerja yang rentan terkena PHK.
Sebagai informasi, MK mengabulkan beberapa gugatan uji materi buruh terhadap UU Cipta Kerja. Beberapa poin dikabulkan MK sesuai dengan tuntutan buruh yaitu, sistem pengupahan, outsourcing, masalah PHK, PKWT (soal kontrak kerja), tenaga kerja asing, istirahat panjang dan cuti, serta kepastian upah untuk pekerja perempuan yang menjalani cuti haid dan cuti melahirkan.
(agt/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka