Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Prabowo Bakal Hapus Utang Macet UMKM di BRI Cs, Aturan Disiapkan
CNN EKONOMI   | Nopember 3, 2024
10   0    0    0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan utang masa lalu UMKM di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sudah cukup besar, sehingga akan segera dihapus Presiden Prabowo Subianto.
"Ini (hapus buku dan hapus tagih) murni untuk mendukung Himbara karena jumlahnya (utang) sudah cukup besar. Dia (Himbara) bisa hapus buku, tapi tak (bisa) hapus tagih," jelasnya dalam Konferensi Pers di Four Seasons Hotel, Jakarta Selatan, Minggu (3/11).
"Ini dalam proses. Jadi, mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama ini bisa diselesaikan," sambung Airlangga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menko Perekonomian Airlangga menegaskan pemerintah tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) penghapusan utang UMKM. Ini termasuk tagihan masa lalu dari sejumlah petani dan nelayan di Indonesia.
Ia menyebut bank pelat merah berbeda dengan swasta. Airlangga menegaskan bank swasta bisa langsung menghapus buku dan menghapus tagih utang pelaku UMKM, tapi tidak dengan Himbara.
"Karena kita ketahui di masa lalu ada program-program pemerintah yang terkait dengan sektor pertanian. Apabila tidak ada hapus buku (dan) hapus tagih, maka kepada daftar masyarakat, petani, nelayan yang mendapatkan program dan bermasalah, itu masuk di dalam database Kementerian Keuangan, sistem layanan informasi keuangan (SLIK)," jelas Airlangga.
"Sehingga mereka (UMKM) tidak bisa mendapatkan fasilitas perbankan lagi. Oleh karena itu, ini semacam 'moratorium' kepada mereka yang pernah bermasalah," imbuhnya.
Airlangga menegaskan hapus buku dan hapus tagih ini diharapkan bisa menggulirkan kredit untuk masyarakat, terutama petani dan nelayan.
Sebelumnya, Prabowo berencana menghapus tagihan utang bagi usaha mikro kecil menengah (UMKM), petani, serta nelayan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Eae mengatakan kerugian yang ditanggung oleh bank-bank milik negara maupun lembaga jasa keuangan (LJK) non-BUMN tidak termasuk kerugian negara jika mengacu Undang Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
"UU P2SK ini menegaskan bahwa kerugian penghapus bukuan dan penghapus tagihan piutang macet oleh Bank BUMN dan LJK Bank non-BUMN bukan merupakan kerugian negara selama dapat dibuktikan sepanjang tindakan dengan itikad baik dan prinsip tata kelola yang baik," kata Dian dalam konferensi pers daring, Jumat (1/11) dikutip Detik Finance.
Ia menjelaskan bagi bank-bank swasta atau non-BUMN mungkin telah terbiasa melakukan penghapusan utang. Namun, hal ini tergolong baru bagi BRI Cs.
Karena itu, OJK berharap agar rancangan peraturan pemerintah (RPP) dapat memberikan ketentuan khusus ke depannya.
"Jadi memang merupakan ketentuan khusus yang terkait dengan bank BUMN dan itu hanya terkait dengan UMKM," ungkapnya.
Saat ini, pemerintah terus menggodok aturan tersebut. OJK pun terus terlibat aktif mengawal perumusan untuk terkait hal tersebut.
(skt/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka