Ekonomi & Bisnis
Kebijakan Hapus Utang Tak Berlaku Buat Semua UMKM, Apa Kriterianya?
CNN EKONOMI
| Nopember 5, 2024
6 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman menekankan kebijakan hapus utang macet di masa lalu tidak diberikan ke seluruh pelaku UMKM, termasuk petani dan nelayan di Indonesia.
"Tidak semua pelaku UMKM kita hapuskan utang piutangnya, ini (buat) memang betul-betul tidak bisa tertolong kembali," kata Maman di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (5/11).
Maman menegaskan kebijakan itu hanya menyasar para pelaku UMKM, nelayan, petani yang terdata sementara di mana jumlahnya kurang lebih 1 juta orang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Satu jutaan orang itu merupakan pelaku UMKM di bidang perikanan dan pertanian yang terpuruk akibat dampak dari pandemi covid-19) hingga bencana alam.
Maman pun merinci kebijakan ini hanya untuk para pelaku UMKM, nelayan, dan petani yang berutang Rp500 juta bagi badan usaha, serta Rp300 juta untuk utang perseorangan.
Ia menyebut hapus buku dan hapus tagih utang lama UMKM adalah bagian dari stimulus pemerintah. Kebijakan ini dilakukan demi memastikan kegiatan ekonomi bisa berputar kembali.
"Jadi ini yang memang yang betul-betul sudah tidak memiliki kemampuan lagi, dan itu rentangnya sekitar 10 tahunan," ujarnya.
Presiden Prabowo Subianto resmi menghapus utang masa lalu UMKM, termasuk petani dan nelayan. Kebijakan itu tertuang dalam PP Nomor 47 Tahun 2024 yang diteken pada hari ini, Selasa (5/11).
Prabowo menyebut keputusan itu ia ambil usai mendengar banyak aspirasi dari kelompok tani hingga UMKM. Ia berharap kebijakan itu dapat membantu rakyat khususnya produsen yang bekerja di bidang pertanian UMKM dan nelayan yang merupakan produsen pangan.
Adapun perihal hal-hal teknis seperti persyaratan untuk penghapusan kredit atau utang macet akan didetailkan melalui aturan di kementerian/lembaga terkait.
(khr/pta)
komentar
Jadi yg pertama suka