Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Mendag Budi Santoso Larang E-commerce Menjual iPhone 16 dan Google Pixel
TEMPO BISNIS   | Nopember 5, 2024
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Budi Santoso mengatakan akan menindak platform niaga-el atau e-commerce yang menjual ponsel pintar atau smartphone iPhone 16 dan Google Pixel. Ia mengatakan akan mengevaluasi e-commerce itu.
“Kalau ada yang melanggar, nanti kami tentu kami kasih tahu. Jadi, kami adakan penindakan dan segala macam,” ucap Budi Santoso kepada wartawan di Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, Selasa, 5 November 2024.
Eks Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan (Kemendag) itu mengatakan, kebijakan dan pelaksanaan tentang operasional e-commerce harus selalu dievaluasi. Ia mengatakan proses evaluasi itu terus berjalan.
Namun, Budi Santoso mengatakan belum dapat memastikan apakah akan menerjunkan tim untuk memantau e-commerce itu. “Nanti dilihat. Kalau memang perlu, akan kami terjunkan,” katanya.
Juru bicara Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Febri Hendri Antoni Arief, Google Pixel dilarang diperjualbelikan di Indonesia karena belum mengajukan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). "Semua Google Pixel belum ada TKDN," kata Febri di Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2024,
Jika ingin secara resmi menjual produk Google Pixel di Indonesia, Google dapat mengajukan sertifikasi TKDN melalui tiga skema terlebih dahulu, yakni inovasi, pembangunan manufaktur, atau skema aplikasi. Produsen dapat memilih salah satu di antaranya.
Sejak Januari hingga Oktober 2024, Febri mencatat Google Pixel sudah masuk ke Indonesia sebanyak 22 ribu unit melalui barang bawaan penumpang luar negeri serta barang kiriman. “Itu boleh masuk berdasarkan Pasal 35 PP Nomor 46/2021. Nah, yang tidak boleh, kalau sudah masuk Indonesia lalu diperjualbelikan,” ujar Febri.
Febri menambahkan, Kemenperin juga akan menonaktifkan IMEI produk Google Pixel yang terbukti diperjualbelikan. Ia berujar, aturan ini tidak hanya berlaku pada merek Apple dan Google saja, tetapi juga merek-mereka alat telekomunikasi yang lain. “Merek apa pun, tidak hanya Apple maupun Google, selama tidak ada TKDN atau bisa memenuhi mekanisme masuk melalui Pasal 35 PP 46 Tahun 2021, maka IMEI-nya akan kami nonaktifkan,” kata dia.
Saat ini, Febri mengatakan, Kemenperin memantau kegiatan jual-beli produk iPhone 16 dan Google Pixel, baik secara luring maupun daring. Kementerian itu akan bekerja sama dengan Kemendag dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk menindaklanjuti para penjual produk ilegal itu.
komentar
Jadi yg pertama suka