Tanah Air
KemenPPA: Kekerasan Seksual Tak Bisa Diselesaikan di Luar Peradilan
CNN INDONESIA
| Nopember 9, 2024
18 0 0
0
KemenPPA menyebut tindak pidana kekerasan seksual tidak dapat diselesaikan di luar proses peradilan, dan korban berhak atas restitusi serta layanan pemulihan.
komentar
Jadi yg pertama suka