Ekonomi & Bisnis
LBH Minta Penyelamatan Sritex Berorientasi pada Buruh dan Lingkungan
TEMPO BISNIS
| Nopember 9, 2024
6 0 0
0
PT RUM memproduksi serat rayon dan kapas sintetis beroperasi sejak 2017 lalu. "Justru mengeluarkan pencemaran lingkungan berupa bau busuk dan limbah cair di sungai Gupit anak Bengawan Solo," kata Pengacara LBH Semarang, Nico Wauran, pada Jumat, 8 November 2024.
Akibatnya, warga sekitar mengalami gangguan pernapasan, pusing, mual-mual, dan pingsan. "Warga merasakan bau busuk yang belum pernah dirasakan sebelum pabrik RUM berdiri," sebutnya.
Warga sekitar berulang kali memprotes pencemaran tersebut. Mereka juga menggugat PT RUM di Pengadilan Negeri Sukoharjo hingga Mahkamah Agung namun ditolak. Sejak Juni 2022 PT RUM berhenti beroperasi.
Menanggapi upaya penyelamatan Sritex oleh pemerintah, LBH Semarang menuntut langkah itu harus berorientasi pada penyelamatan buruh. "Terkait hak-hak buruh dan kepastian kerja untuk kehidupan yang layak bagi buruh," ujar Nico.
Kemudian memastikan tidak menimbulkan masalah pencemaran lingkungan baru. "Harus memastikan bahwa PT RUM (Sritex Group) tidak akan beroperasi dan melakukan pencemaran lingkungan kembali," tuturnya.
komentar
Jadi yg pertama suka