Ekonomi & Bisnis
Nusron Wahid Sebut Ada Keterlibatan Oknum Kementerian ATR/BPN dalam Konflik Pertanahan
TEMPO BISNIS
| Nopember 14, 2024
1 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan telah mengidentifikasi akar persoalan tindak pidana pertanahan. Salah satu temuannya, ada keterlibatan pihak internal.
“Dalam sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi, ada juga keterlibatan oknum ATR/BPN,” kata Nusron, dikutip dari keterangan tertulis, Kamis, 14 November 2024. Karena itu, ia berujar, kapabilitas dan integritas sumber daya manusia (SDM) Kementerian ATR/BPN mesti ditingkatkan.
Menurut dia, internal ATR/BPN bukan pelaku tunggal. Sebab, ada keterlibatan pihak luar, seperti pemborong tanah, oknum kepala desa, notaris, PPAT, hingga pelaku bisnis makelar tanah.
Ia kemudian memperingatkan siapapun yang terlibat dalam tindak pidana pertanahan, bahwa dirinya akan menyeret mereka ke aparat penegak hukum. Politikus Partai Golkar itu menyatakan serius memberantas mafia tanah. Nusron mengatakan Kementerian ATR/BPN telah bekerja sama dengan para stakeholder terkait.
“Kalau menyangkut aparatur negara, apalagi menyangkut aparatur Kementerian ATR/BPN, kami tidak akan segan-segan,” ujar Nusron. “Bukan orang lain yang akan mengantarkan ke APH, tapi saya sendiri.”
Mafia tanah telah menjadi persoalan sejak era pemerintahan terdahulu. Sebelum periode kepemimpinan Presiden ke-7 Joko Widodo berakhir, Menteri ATR/BPN 2019-2024 Agus Harimurti Yudhoyono alias AHY pernah berjanji akan terus memberantas mafia tanah. Sebab, menurut dia, memberantas mafia tanah bisa memberi kepastian hukum bagi investor yang akan menanamkan modal di Indonesia.
“Memberi keadilan bagi masyarakat juga menjadi hal utama, karena banyak masyarakat yang tidak berdaya, masyarakat rentan, lemah, yang hak-haknya diserobot begitu saja,” kata AHY dalam sidang kabinet di Ibu Kota Nusantara (IKN), Jumat, 13 September 2024, dikutip dari keterangan resmi Kementerian ATR.
komentar
Jadi yg pertama suka