Ekonomi & Bisnis
Segini Gaji Kapolri yang Siap Mundur Jika Terima Uang dari Judi Online
CNN EKONOMI
| Nopember 15, 2024
17 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengaku siap mundur dari jabatannya jika terbukti menerima hasil dari praktik judi online alias judol.
Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Senin (11/11).
"Saya sampaikan bahwa kami tidak akan ragu-ragu memberantas dari akar sampai paling atas. Kalau saya kedapatan saya menerima judi online, saya besok pagi mundur," ujarnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Listyo, komitmen itu tak hanya untuk dirinya, namun juga untuk seluruh anggota Polri.
Dia mengatakan hanya ada dua konsekuensi bagi anggotanya yang tidak berkomitmen melakukan pemberantasan judol. Mereka yang terlibat, takut, maupun tidak sanggup, dipersilakan untuk mundur.
"Jadi kalau di antara rekan-rekan tidak melaksanakan hanya dua, Anda terlibat, itu yang pertama atau membiarkan, atau takut. Jadi saya kira pilihannya kalau tidak sanggup, silakan mundur, sama dengan saya," ujar Listyo.
Menurutnya, hal tersebut menjadi komitmen Polri untuk memberantas judol. Listyo mengaku juga telah memerintahkan Kadiv Propam hingga Kapolda untuk melakukan pengecekan setiap hari kepada anggota.
Lantas berapa gaji Kapolri yang siap ditinggalkan Listyo jika kedapatan terima hasil dari judol?
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara RI, gaji pokok yang terima seorang jenderal polisi adalah di kisaran Rp5,6 juta-Rp6,4 juta per bulan.
Dalam beleid itu, dituliskan gaji pokok itu bertambah sekitar Rp200 ribu dari pangkat Komjen sebesar Rp5,4 juta-Rp6,2 juta per bulan.
Kemudian, Listyo sebagai pucuk pimpinan Korps Bhayangkara akan mendapat tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di lingkungan Polri.
Aturan itu termaktub secara jelas dalam Pasal 6 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 103 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia. Adapun, aturan tersebut telah diberikan terhitung sejak Januari 2017 lalu.
"Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang mengepalai dan memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia diberikan tunjangan kinerja sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja kelas jabatan 17 di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia," tulis beleid itu.
Untuk kelas jabatan 17 dalam Polri akan mendapat tunjangan sebesar Rp29 juta. Maka, jumlah tunjangan Kapolri yang didapatkan sebesar Rp43,6 juta.
Anggota Polri pun mendapat sejumlah fasilitas lain jika merujuk pada PP Nomor 42 Tahun 2010 tentang Hak-hak Anggota Kepolisian Negara RI.
Misalnya, dalam Pasal 5 dijabarkan bahwa anggota Polri mendapat pelayanan kesehatan, bantuan hukum dan perlindungan keamanan, cuti, Kapor Polri, tanda kehormatan, perumahan dinas/asrama/mess, transportasi atau angkutan dinas, MPP, pensiun, pemakaman dinas dan uang duka, serta pembinaan rohani, mental dan tradisi.
Anggota Polri dan keluarganya pun berhak mendapat pelayanan kesehatan.
(del/agt)
komentar
Jadi yg pertama suka