Ekonomi & Bisnis
DPR Sebut Tax Amnesty Jilid III Jadi Opsi Danai Proyek Prabowo
CNN EKONOMI
| Nopember 20, 2024
1 0 0
0
Jakarta, CNN Indonesia --
Komisi XI DPR menilai Tax Amnesty Jilid III merupakan opsi mendanai sejumlah proyek era Presiden Prabowo Subianto.
Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal menegaskan ini sebenarnya usul Badan Legislasi (Baleg). Lalu, diambil alih oleh Komisi XI DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.
"Saya lihat semangatnya lebih ke teman-teman (DPR RI) ingin membantu pemerintah baru mencari pembiayaan untuk proyek-proyek ataupun agenda politik yang masuk dalam Asta Cita," jelasnya saat ditemui di Kompleks DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (20/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Politisi Partai Gerindra ini kemudian mencontohkan pembahasan Komisi XI DPR RI dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Hekal mengatakan bagaimana negara bisa meningkatkan nilai jaminan agar lebih banyak investasi masuk.
Begitu pula dengan hadirnya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara). Politikus Partai Gerindra itu menegaskan langkah-langkah ini ditempuh agar bisa melaksanakan program yang dicita-citakan pemerintahan Prabowo.
"Ada Danantara, ini kita (Komisi XI DPR RI) bicara peningkatan nilai jaminan (di LPS), mungkin tax amnesty jadi salah satu opsi," tutur Hekal.
"Belum tentu dilaksanakan loh, belum ada kesepakatan bahwa kita pasti ada RUU-nya. Ini mau dikaji dulu apakah (tax amnesty) salah satu tools yang bisa dipakai untuk pencarian dana itu," tegasnya.
Sebelumnya, DPR sepakat memasukkan RUU tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak dalam daftar draf usulan Prolegnas RUU Prioritas 2025. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengakui rencana ini adalah inisiatif wakil rakyat.
Pengampunan pendosa pajak bukan barang baru. Amnesti pajak jilid I dilaksanakan pada 2016-2017, di mana kala itu pemerintah mengklaim cuma satu kali melakukannya demi menarik pengungkapan aset wajib pajak yang selama ini belum dilaporkan.
Program amnesti pajak pertama itu diikuti 956.793 wajib pajak dengan nilai harta yang diungkap mencapai Rp4.854,63 triliun. Pengungkapan harta ini membuat negara mengantongi uang tebusan Rp114,02 triliun atau setara 69 persen dari target Rp165 triliun.
Akan tetapi, pemerintah kembali mengulanginya dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 1 Januari 2022-30 Juni 2022.
Ada 247.918 wajib pajak mengikuti PPS dengan total harta yang diungkap sebesar Rp594,82 triliun, di mana keseluruhan pajak penghasilan (PPh) yang diraup negara mencapai Rp60,01 triliun.
(skt/sfr)
komentar
Jadi yg pertama suka