Ekonomi & Bisnis
Kementerian Perindustrian Kaji Ulang Aturan TKDN, Imbas Kasus Apple?
TEMPO BISNIS
| 7 jam yang lalu
4 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perindustrian tengah mempertimbangkan untuk mengkaji ulang Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 29 Tahun 2017 tentang Ketentuan dan Tata Cara Perhitungan Nilai Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif mengatakan, urgensi pengkajian ulang atau review aturan ini adalah untuk menyesuaikan kebutuhan dalam negeri.
“Kami mempertimbangkan bahwa sudah terjadi perubahan struktur industri dalam negeri, sehingga permenperin tersebut harus menyesuaikan dengan kebutuhan saat ini,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian Perindustrian, Kamis, 21 November 2024.
Berkaca dari permasalahan pemenuhan TKDN Apple, Febri menilai penting untuk melakukan review terhadap beleid yang mengatur mengenai TKDN itu. Tujuannya, agar terjadi kerja sama antara perusahaan investor dengan perusahaan dalam negeri.
“Itu alasannya kemudian Pak Menteri (Agus Gumiwang Kartasasmita) berharap Apple mulai bekerja sama dengan industri dalam negeri untuk mencoba mengintegrasikan industri dalam negeri dengan global value chain-nya,” kata dia.
Febri mengatakan, aturan tersebut sebelumnya mengatur mengenai tiga skema investasi bagi perusahaan produsen handphone, komputer genggam, dan tablet (HKT) untuk memenuhi syarat TKDN. Ketiga skema tersebut, yakni skema manufaktur, aplikasi, dan inovasi.
Adapun, sebelumnya Apple telah mengajukan proposal investasi sebesar US$ 100 juta atau sekitar Rp 1,58 triliun (asumsi kurs Rp 15.800) selama dua tahun. Proposal tersebut, kata Febri, diterima Kemenperin pada Selasa, 19 November 2024. Proposal tersebut juga telah dibahas dalam rapat internal yang diselenggarakan Kamis, 21 November 2024.
Ada beberapa hal yang dipertimbangkan oleh Kemenperin, salah satunya mengenai kesetaraan jumlah investasi Apple di Indonesia dan negara lain.
“Berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya seperti Vietnam dan India,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
“Berkeadilan bagi Indonesia dibandingkan dengan negara-negara tujuan investasi Apple lainnya seperti Vietnam dan India,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kemenperin, Jakarta, Kamis, 21 November 2024.
Maksud Febri. Kemenperin mempertimbangkan adil tidaknya investasi senilai US$ 100 juta yang sedang disodorkan Apple kepada Indonesia.Pemerintah juga mengkaji soal keadilan nilai investasi itu terhadap produsen produk HKT lain yang telah berinvestasi di Indonesia.
Entitas yang dibangun pada 1976 oleh Steve Jobs itu berencana membangun beberapa fasilitas di Indonesia, seperti product development center dan professional developer academy. Ada juga rencana untuk memproduksi komponen mesh atau bantalan Airpods Max pada Juli 2025, sebagai bagian rantai global produk Apple.
komentar
Jadi yg pertama suka