Ekonomi & Bisnis
Pedagang Pasar Tanah Abang Khawatir PPN 12 Persen Bakal Membuat Omzet Semakin Anjlok
TEMPO BISNIS
| 4 jam yang lalu
6 0 0
0
TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pedagang di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat mengaku keberatan dengan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang segera berlaku 2025 mendatang. Para pedagang risau, kenaikan harga yang ditimbulkan membuat omzet mereka semakin anjlok.
Seorang pedagang di Blok B lantai 5 Pasar Tanah Abang, Nabila Zahen Asfa (44), mengaku risau jika PPN naik menjadi 12 persen daya beli masyarakat menjadi semakin anjlok. “Ekonomi sudah begini, kalau harga barang naik, daya beli berkurang lagi. Harapannya ya dibatalkan saja (kenaikan PPN),” kata Nabila kepada Tempo, Ahad, 24 November 2024.
Nabila bercerita sudah berjualan di Tanah Abang sejak 2017. Selama pandemi. ia menutup dan menghentikan sewa lapaknya dan membuka usaha konveksi. Ia baru menyewa lapak kembali setahun terakhir setelah pandemi mereda. Namun, menurutnya, omzetnya jauh lebih rendah dari sebelum pandemi.
Perempuan yang berjualan gamis dan kebaya ini mengaku untuk mendapatkan omzet Rp500 ribu dalam sehari saja sulit. “Turunnya bisa 70 persen kalau dibandingkan sebelum pandemi,” kata dia.
Senada, Defrizal (29), pedagang pakaian di Blok A lantai 3 mengaku merasakan dampak penurunan daya beli masyarakat ke penjualan pakaiannya. Menurutnya, akhir pekan biasanya jadi momen saat dagangan ramai.
“Senin sampai Jumat itu biasanya memang relatif sepi, sekarang Sabtu Minggu juga nggak banyak pembeli,” kata laki-laki yang mengaku sudah berjualan di Tanah Abang sejak 2015 silam ini.
Sebelum pandemi Covid-19, laki-laki yang tinggal di Kebon Jeruk, Jakarta Barat ini mengaku rata-rata bisa mengantongi omzet sekitar Rp 1 juta dalam sehari berjualan. Sejak jam 8 pagi hingga 5 sore. “Sekarang pelaris (laku) saja kadang susah,” kata dia.
Defrizal mengaku khawatir kenaikan PPN menjadi 12 persen akan membuat daya beli masyarakat semakin turun. “Takutnya, harga barang jadi tambah mahal. Orang sekarang beli baju saja mikir-mikir, mending beli kebutuhan pokok dulu,” ujarnya.
Seperti diketahui, pemerintah akan menaikkan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025 sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Pada Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.
Pemberlakuan kenaikan PPN 12 persen dinilai akan berdampak pada ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah. Ekonom Segara Institute, Piter Abdullah, menilai kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen ke 12 persen dikhawatirkan akan kembali membuat kelas menengah bakal makin terpukul.
Pasalnya, kata Piter, bakal timbul multiplier effect dari penerapan PPN 12 persen. Apalagi, Indonesia saat ini tengah dihantam fenomena menurunnya daya beli, lapangan kerja yang berkurang, tren pemutusan hubungan kerja (PHK), serta pertumbuhan ekonomi yang stagnan.
“Kalau kita paksakan (kenaikan PPN), akan menambah beban karena harga-harga pasti naik,"kata Piter ketika dihubungi pada Kamis, 21 November 2024. "Harga-harga naik ketika masyarakat mengalami penurunan daya beli, maka akan menghantam double hit. Ini istilahnya sudah jatuh, tertimpa tangga."
Vedro Imanuel berkontribusi pada artikel ini
komentar
Jadi yg pertama suka