Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Bea Cukai Musnahkan Barang Sitaan Senilai Rp 44 Miliar, Ada Pakaian Bekas Hingga Rokok Ilegal
TEMPO BISNIS   | 3 jam yang lalu
7   0    0    0
TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan barang sitaan senilai Rp 44 miliar di kantor wilayah (kanwil) Bea Cukai Riau. Sitaan tersebut terdiri dari rokok ilegal, pakaian bekas impor hingga ponsel.
Barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan bersama tiga kanwil yakni Bea Cukai Riau, Bea Cukai Pekanbaru, dan Bea Cukai Teluk Bayur. Hasil penyitaan dikumpulkan dari operasi yang dilakukan selama 2022 hingga 2024.
"Total jumlah nilai yang dimusnahkan sejumlah Rp 44 miliar rupiah dan perkiraan kerugian negara sebesar Rp 30 miliar," kata Kepala Kanwil Bea Cukai Riau, Parjiya, dalam keterangan resmi Bea Cukai, Kamis, 28 November 2024.
Pemusnahan barang secara simbolis dilakukan dengan cara dibakar. Selebihnya dihancurkan dengan insinerator. 
Barang yang dimusnahkan ini merupakan hasil penindakan Kanwil Bea Cukai Riau periode 2023 berupa 17 juta batang rokok ilegal dan 275 ballpres pakaian bekas impor. Barang ilegal ini menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp 14 miliar. 
Ada pula barang hasil penindakan Bea Cukai Pekanbaru periode 2022-2024. Barangnya berupa 12 paket aksesoris telepon genggam, 1 unit smartwatch, 36 unit telepon genggam, 2 unit alat bantu seks, 13 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA) dan 14 juta batang rokok ilegal. Barang ilegal ini membuat negara rugi lebih dari Rp 13 miliar. 
Barang lain yang juga dimusnahkan merupakan hasil penindakan Bea Cukai Teluk Bayur periode 2024 berupa 20 ballpress bekas, 3 juta batang rokok ilegal, dan 12 liter MMEA. Kerugian negara akibat barang ilegal ini mencapai lebih dari Rp 3 miliar.
Parjiya mengatakan kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam memerangi penyelundupan barang-barang ilegal dan berbahaya yang masuk Indonesia. Harapannya, ini akan menekan peredaran barang ilegal yang dapat menyebabkan hilangnya penerimaan negara. 
Penindakan impor pakaian ilegal jadi salah satu fokus pemerintah sebagai upaya menyelamatkan industri dalam negeri. Menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, sejak awal tahun hingga November 2024 Bea Cukai melakukan 31.275 kali penindakan atas penyelundupan. Salah satu temuan terbanyak adalah impor tekstil dan produk tekstil (TPT).
Sri Mulyani menambahkan, komoditas tekstil ilegal tersebut juga diperdagangkan dengan bebas di dalam negeri. "Ini yang meresahkan masyarakat," kata dia saat konferensi pers hasil penindakan penyelundupan di kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Jakarta Timur, 14 November 2024 lalu.
komentar
Jadi yg pertama suka