Cari Berita
Tips : hindari kata umum dan gunakan double-quote untuk kata kunci yang fix, contoh "sakura"
Maksimal 1 tahun yang lalu
Ekonomi & Bisnis
Kenaikan PPN 12 Persen: Dikaji DPR, Kritik, dan Kategori Barang yang Terkena Dampaknya
TEMPO BISNIS   | Nopember 29, 2024
46   0    0    0
Tarif pajak pertambahan nilai atau PPN direncanakan akan naik menjadi 12 persen, seperti termaktub dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Di Pasal 7 ayat (1) disebutkan bahwa tarif PPN sebesar 11 persen mulai berlaku pada 1 April 2022, dan PPN 12 persen berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025. Rencana kenaikan PPN 12 persen ini memicu beragam reaksi, serta adanya tuntutan untuk mempertimbangkan ulang.
1. Masih Dikaji di DPR
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, masih menunggu kepastian dari pemerintah perihal kenaikan tarif pajak pertambahan nilai atau PPN 12 persen pada 1 Januari 2025. “Semua pihak tolong bersabar, kami sedang mengkaji, dan akan berkomunikasi terus dengan pemerintah. Yang tentunya, komunikasi dan kajian ini untuk kebaikan rakyat,” kata Dasco saat ditemui di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis, 28 November 2024.
2. Kritik dari CISDI
Chief Strategist dari Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI), Yurdhina Meilissa, mengkritik rencana kenaikan PPN tahun depan dari 11 persen menjadi 12 persen. “Dari sisi industri, penambahan PPN akan memberi dampak tidak langsung yang berkontribusi terhadap biaya layanan kesehatan,” kata Yurdhina dalam jawaban tertulisnya seperti dikutip pada Kamis, 28 November 2024.
Kenaikan harga bahan pokok farmasi serta alat-alat kesehatan yang dikenai PPN 12 persen rentan berdampak terhadap peningkatan biaya layanan kesehatan. Menurut dia, layanan kesehatan dasarnya merupakan kategori yang dikecualikan atau dibebaskan dari pajak. 
Adapun obat-obatan yang diberikan bagi pasien rawat jalan akan ikut dikenakan PPN. “Obat merupakan barang kena pajak (BKP) yang akan terkena PPN pada setiap rantai distribusinya,” kata Yurdhina. Ia mejelaskan, bahwa obat-obatan merupakan barang kena pajak (BKP) sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-06/PJ.52/2000.
komentar
Jadi yg pertama suka